MIRIS! Gara-Gara Mencari Cacing di TNGGP, Pedagang Jagung Bakar Ini Terancam 10 Tahun Penjara. Inilah Wajah Hukum Kita...
Sebagaimana di kutib dari Detikcom yang berkesempatan mewawancarai Didin di sela kunjungan anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto di sel tahanan Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (15/5/2017).
Bapak dua anak itu menjelaskan persoalan yang tengah membelitnya kaitan dengan aktivitasnya mencari cacing yang berujung dirinya ditangkap Polhut TNGGP dan mendekam di sel tahanan Polres Cianjur sejak Jumat (24/3/2017) atau 51 hari.
"Saya tidak pernah merusak lahan. Saya hanya cari cacing Sonari di tumbuhan Kadaka, tidak menebangnya," kata Didin di ruang penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
Aktivitas mencari cacing sonari sendiri ia lakukan karena mendapat pesanan dari dua orang yang mengaku dari Bekasi. Keduanya memesan cacing sonari sebanyak 400 ekor. Namun belum sampai memenuhi jumlah permintaan, Didin sudah dijemput dari rumahnya, Kamis (23/3/2017). Sepuluh petugas dari Kementerian LHK menangkapnya untuk kemudian menahannya di Polres Cianjur sebagai tahanan titipan.
"Saya tidak kenal dua orang itu, tiba-tiba saja pesan cacing ke saya. Yah saya carikan tapi jadinya seperti ini," ucapnya.
Oleh Balai Besar TNGGP, Didin dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya 10 tahun. [dtk]
0 Response to "MIRIS! Gara-Gara Mencari Cacing di TNGGP, Pedagang Jagung Bakar Ini Terancam 10 Tahun Penjara. Inilah Wajah Hukum Kita... "
Post a Comment