Advokat Iming M Tesalonika Sebut Ada Konversi Rupiah Dibalik Deskresi Polisi
Advokat Iming Manakwan Tesalonika |
Akibat dari Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang telah diterbitkan oleh pihak
Polda Metro Jaya NO: S.Tap /430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi NO: LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2014 dimana Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai terlapor.
Akibatnya kini pihak PMJ dilaporkan oleh Iming karena SP3 tersebut ke KOMPOLNAS, bahkan hingga ke Kepala Staf Presiden (Kasatpres) Teten Masduki, dimana dalam surat laporan tersebut Iming menuduh pihak Polda Metro Jaya telah melakukan deskresi yang dikonversikan menjadi rupiah.
Bahkan menurut Iming didalam surat laporannya itu, pihak Polda Metro Jaya telah banyak melakukan deskresi yang dikoversikan menjadi rupiah.
"Semua orang diberikan hak untuk melapor, namun terhadap tuduhan kepada pihak kami seperti menerima uang atas terbitnya SP3 itu, haruslah bisa dibuktikan oleh sipelapor, jika tidak maka akan ada sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyebarkan fitnah dan kabar bohong yang belakangan marak kami tangani." kata Kombes Agus Rohmat, Kabid Hukum Polda Metro Jaya kepada Info Breaking News, Rabu (11/10/2017) di Jakarta.
Lebih jauh Agus Rohmat menyebutkan bahwa dalam hal pihak PMJ menerbitkan Surat Penetapan SP3 itu telag dilakukan pendalaman yang cukup lama dan kesimpulan akhirnya pihak penyidik menyebutkan tidak cukup bukti sebagaimana yang telah dilaporkan adanya tindak pidana sebagaimana pasal 266 KUHAP oleh pihak pelapor (Iming M Tesalonika - red).
Bahkan akibat SP3 tersebut, dalam surat laporan itu juga Iming menyebutkan, lembaga Polri telah dipakai atau ditunggangi oleh oknum pejabat Polri tertentu untuk menciptakan ketidak adilan, mengurangi kewibawaan Polri yang susah payah dibangun oleh sebagian besar pejabat Polri sendiri, dan secara nyata telah menyetarakan dan mencampuradukan lembaga penyidikan kehakiman, dimana penyidik telah menjadi hakim secara rangkap, berhak menghentikan perkara dengan bukti cukup, yang seharusnya menjadi kewenangan mandiri dari kekuasaan kehakiman untuk menilainya.
Dalam catatan media, ada sejumlah pihak telah melaporkan advokat Iming M Tesalonika ke pihak Polisi atas sejumlah dugaan tindak pidana yang melibatkan diri sang advokat yang dikenal paling doyan soal lapor melaporkan ini, dimana setidaknya telah dilaporkan sebanyak 6 (Enam) Laporan LP, bahkan ada diantaranya laporan LP dimana Iming telah dijadikan sebagai tersangka, namun hingga kini Iming masih belum pernah ditahan, sehingga tak heran Iming semakin mengganas melaporkan pihak mana saja yang berseberangan dengan pendapatnya,mungkin karena Iming belum kena batunya sehingga belom kapok dengan aksi lapornya itu
Iming dalam Perkara Perdata ;
- No.450/pdt.G/2014/PN.Jkt,Pst : Antara Iming M Tesalonika dengan PT. Multi Artha Pratama, Miko Suharianto , dimana Putusan PN Jakpus Mengabulkan sebagian tapi Non Executable, hal ini membuat Iming mengajukan kepada gugatan baru dengan nomor perkara 447/Pdt.G/2014/Jakt.Ut, di PN Jakut, tapi justru kandas hingga ditingkat Kasasi.,
- No.296/Pdt.G/2016/PN. Jak.Pst, dimana dalam kasus ini, Iming M Tesalonika menggugat Miko Suharianto dengan kuasa hukumnya ikut digugat secara berbarengan oleh Iming, yang saat ini masih ditunggu putusan sela nya di PN Jakarta Pusat.
Iming dalam Perkara Pidana :
Sementara dalam perkara Pidana, Iming Manakwan Tesalonika pernah berperkara dan melaporkan Miko Suharianto di Polda Banten dengan No.Stpol/52/VII/2007/Siaga, tanggal 12Juli 2007, dimana perkara ini diputus oleh PN Banten dengan menyatakan Terdakwa Miko Suharianto dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Namun hingga saat berita ini diturunkan ada satu perkara pidana dari sejumlah perkara pidana yang melibatkan Iming Tesalonika, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Iming namun hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Iming.
Bermula dari laporan Nomor : LP/1437/K/vi/2009/SPK UNIT II.14 MEI 2009,
Untuk perkara pidana tersebut diatas, pihak Dit Reskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iming Tesalonika, yakni :
Panggilan pertama, Nonor : http://ift.tt/2npXAzp Reskrimsus.
Panggilan kedua, Nomor : S. Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Mustinya Pihak Polisi sudah berkewenangan melakukan pamanggilan paksa bahkan melakukan penahanan terhadap tersangka Iming
Berikut sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang dilapor oleh sejumlah orang terhadap Iming M Tesalonika ;
1. Laporan Polisi No: TBL/947/II/216/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2016.
2. Laporan Polisi No: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II, tanggal 14 Mei 2009.
3. Lapopra Polisi No: 1328/K/VIII/2007/Res. Jak - Bar, tanggal 29 Agustus 2007.
4. Laporan Polisi No: LP/3491/K/VIII/2007/SPK Unit I, tanggal 18 Agustus 2007.
5. Laporan Polisi No: 2769/K/VII/2007/SPK Unit I, tanggal 4 Juli 2007.
"Dan dalam waktu dekat ini Iming akan dilaporkan kembali kepihak Polda Metro Jaya, dimana ada Dua Tindak Pidana yang diduga telah dilakukan oleh Iming Tesalonika."kata advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi kepada Info Breaking News, Kamis (12/10/2017). *** Mil.
Iming dalam Perkara Perdata ;
- No.450/pdt.G/2014/PN.Jkt,Pst : Antara Iming M Tesalonika dengan PT. Multi Artha Pratama, Miko Suharianto , dimana Putusan PN Jakpus Mengabulkan sebagian tapi Non Executable, hal ini membuat Iming mengajukan kepada gugatan baru dengan nomor perkara 447/Pdt.G/2014/Jakt.Ut, di PN Jakut, tapi justru kandas hingga ditingkat Kasasi.,
- No.296/Pdt.G/2016/PN. Jak.Pst, dimana dalam kasus ini, Iming M Tesalonika menggugat Miko Suharianto dengan kuasa hukumnya ikut digugat secara berbarengan oleh Iming, yang saat ini masih ditunggu putusan sela nya di PN Jakarta Pusat.
Iming dalam Perkara Pidana :
Sementara dalam perkara Pidana, Iming Manakwan Tesalonika pernah berperkara dan melaporkan Miko Suharianto di Polda Banten dengan No.Stpol/52/VII/2007/Siaga, tanggal 12Juli 2007, dimana perkara ini diputus oleh PN Banten dengan menyatakan Terdakwa Miko Suharianto dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Namun hingga saat berita ini diturunkan ada satu perkara pidana dari sejumlah perkara pidana yang melibatkan Iming Tesalonika, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Iming namun hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Iming.
Bermula dari laporan Nomor : LP/1437/K/vi/2009/SPK UNIT II.14 MEI 2009,
Untuk perkara pidana tersebut diatas, pihak Dit Reskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iming Tesalonika, yakni :
Panggilan pertama, Nonor : http://ift.tt/2npXAzp Reskrimsus.
Panggilan kedua, Nomor : S. Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Mustinya Pihak Polisi sudah berkewenangan melakukan pamanggilan paksa bahkan melakukan penahanan terhadap tersangka Iming
Berikut sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang dilapor oleh sejumlah orang terhadap Iming M Tesalonika ;
1. Laporan Polisi No: TBL/947/II/216/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2016.
2. Laporan Polisi No: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II, tanggal 14 Mei 2009.
3. Lapopra Polisi No: 1328/K/VIII/2007/Res. Jak - Bar, tanggal 29 Agustus 2007.
4. Laporan Polisi No: LP/3491/K/VIII/2007/SPK Unit I, tanggal 18 Agustus 2007.
5. Laporan Polisi No: 2769/K/VII/2007/SPK Unit I, tanggal 4 Juli 2007.
"Dan dalam waktu dekat ini Iming akan dilaporkan kembali kepihak Polda Metro Jaya, dimana ada Dua Tindak Pidana yang diduga telah dilakukan oleh Iming Tesalonika."kata advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi kepada Info Breaking News, Kamis (12/10/2017). *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2i5HlFR
0 Response to "Advokat Iming M Tesalonika Sebut Ada Konversi Rupiah Dibalik Deskresi Polisi"
Post a Comment