Hakim Jhon Halasan Butar Butar Dipromosikan Menjadi Hakim Tinggi
Hakim Jhon Halasan Butar Butar SH |
Berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) Mahkamah Agung RI yang diterima redaksi pada Senin 23 Okt 2017, Jhon dipromosikan bersama 180 hakim lainnya.
Jhon yang pernah bertugas di PN Semarang itu, menjadi ketua majelis terdakwa e-KTP yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Di perkara itu, Jhon menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irman dan 5 tahun penjara kepada Sugiharto. Adapun sidang Andi Narogong masing berlangsung.
Nama lain yang mendapatkan promosi adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Nawawi Pamolango. Nawawi dipromosikan menjadi hakim tinggi pada PT Denpasar. Nama Nawawi yang sempat menjadi Hakim dan sekaligus Humas PN Jakarta Pusat Pusat itu, belakangan dikenal publik saat mengadili Patrialis Akbar dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan hakim konstitusi itu. *** Emil Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2hXThpv
0 Response to "Hakim Jhon Halasan Butar Butar Dipromosikan Menjadi Hakim Tinggi"
Post a Comment