Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK
Solo, Info Breaking News - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya bakal menjunjung tinggi profesionalitas dalam menangani kasus dugaan surat palsu yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita belum lihat berkasnya. Tentunya jaksa akan objektif, kita akan professional dan proporsional," kata Prasetyo saat ditemui di acara Pernikahan Kahiyang-Bobby, di Gedung Graha Sabha Buana, Solo, Jateng, Rabu, 8 November 2017 malam.
Prasetyo menerangkan proses penyidikan akan memakan waktu kurang lebih satu minggu. Lebih lanjut Prasetyo mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Hanya sebatas itu, kasusnya seperti apa kita juga belum tahu. Nanti kita perkembangkan. Kita tunggu seperti apa penyidikan Mabes Polri karena yang menyidik itu Polri," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan setiap orang berhak untuk melaporkan orang yang dianggap merugikan. Karena itu Prasetyo enggan berspekulasi lebih jauh terkait kejanggalan dalam kasus dugaan surat palsu dua pimimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kita tidak boleh seperti itu setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan dan untuk dilaporkan. Wajib untuk taat pda proses hukum," tegas dia.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.*** Yohanes Suroso.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2ztFjFZ
"Kita belum lihat berkasnya. Tentunya jaksa akan objektif, kita akan professional dan proporsional," kata Prasetyo saat ditemui di acara Pernikahan Kahiyang-Bobby, di Gedung Graha Sabha Buana, Solo, Jateng, Rabu, 8 November 2017 malam.
Prasetyo menerangkan proses penyidikan akan memakan waktu kurang lebih satu minggu. Lebih lanjut Prasetyo mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Hanya sebatas itu, kasusnya seperti apa kita juga belum tahu. Nanti kita perkembangkan. Kita tunggu seperti apa penyidikan Mabes Polri karena yang menyidik itu Polri," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan setiap orang berhak untuk melaporkan orang yang dianggap merugikan. Karena itu Prasetyo enggan berspekulasi lebih jauh terkait kejanggalan dalam kasus dugaan surat palsu dua pimimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kita tidak boleh seperti itu setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan dan untuk dilaporkan. Wajib untuk taat pda proses hukum," tegas dia.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.*** Yohanes Suroso.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2ztFjFZ
0 Response to "Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK"
Post a Comment