Jika Penyidik Bareskrim Naikan Status Tersangka, Otomatis Ketua KPK Copot Jabatannya
Jakarta, Info Breaking News - Pimpinan KPK bisa secara otomotis copot dari jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum, jika pihak penyidik dalam hal ini Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Menyadari akan hal itulah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bareskrim Polri tidak menetapkan dua pimpinannya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri telah meningkatkan status kasus yang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan ini ke tahap penyidikan.
Dittipidum Polri pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penyidikan kasus ini. Hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan Agus dan Saut sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK memiliki pengalaman pahit pimpinan yang tersandung kasus hukum saat sedang menangani kasus-kasus besar. Penetapan tersangka terhadap pimpinan tersebut membuat KPK pincang dan tak dapat bekerja secara maksimal. Untuk itu, KPK harap pengalaman pahit ini tidak terulang kembali.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Diketahui, sejumlah mantan pimpinan KPK pernah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka saat sedang menangani kasus. Sebut saja Pimpinan Jilid II Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto yang ditetapkan sebagai tersangka saat sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Selain itu, pimpinan KPK jilid III Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda yang diduga tak terlepas dari penanganan dugaan rekening gendut petinggi kepolisian. Status tersangka tersebut membuat mereka dinonaktifkan sebagai pimpinan dan membuat KPK pincang dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
"Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini (pimpinan KPK ditetapkan tersangka)," kata Febri.
Febri menambahkan KPK telah menerima SPDP yang diterbitkan Dittipidum Polri. Namun, dalam SPDP itu tak disebutkan surat yang diduga dipalsukan Agus dan Saut dan dilaporkan tim kuasa hukum Setnov. Tim kuasa hukum Setnov disebut mempersoalkan surat permintaan KPK kepada Ditjen Imigarasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Febri menegaskan, merujuk Pasal 12 huruf b UU KPK, lembaga antikorupsi berwenang untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Setnov masih masuk dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Setnov dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sampai awal April 2018.
Namun, apapun objek yang dipersoalkan tim kuasa hukum Setnov, Febri memastikan KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada Agus dan Saut dalam menghadapi proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri tersebut.
"Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada, apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK," katanya.
Di sisi lain, KPK meyakini Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Febri menyatakan, kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** Emil Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2AuS6X0
0 Response to "Jika Penyidik Bareskrim Naikan Status Tersangka, Otomatis Ketua KPK Copot Jabatannya"
Post a Comment