Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW
Jakarta, Info Breaking News - Perdebatan sengit mewarnai jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh (Direktur PT Diratama Jaya Mandiri/DJM). Hakim tunggal Kusno pun sampai harus menengahi perdebatan soal kapan seharusnya seorang tersangka ditetapkan itu.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Irfan mendatangkan ahli hukum pidana Chairul Huda. Ketika tiba giliran bertanya, KPK mencecar Chairul tentang kapan penetapan tersangka seharusnya dilakukan, apakah di awal, di tengah, atau di akhir proses penyidikan.
Awalnya, Chairul menjelaskan tentang penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan. Kemudian salah satu anggota biro hukum KPK, Juliandi, menyebut apabila penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup sebelum akhir proses penyidikan, apakah seorang tersangka bisa ditetapkan.
"Ketika berkas perkara itu dilimpahkan ke penuntut umum. Bisa sebelum itu, ketika orang dipanggil jadi tersangka itu namanya jadi tersangka," jawab Chairul.
Juliandi pun bertanya lagi. "Berarti bukan akhir?" tanya Juliandi.
"Ya bagian akhirnya karena sebelummya itu mengumpulkan bukti. Makanya kemudian untuk bangun struktur berpikir penetapan tersangka itu akhir dan setelah dikumpulkan bukti-bukti," jawab Chairul lagi.
Terkait 2 bukti permulaan yang cukup, Chairul mengatakan apabila hal itu ditemukan di proses penyelidikan maka hanya untuk menemukan peristiwa pidana, bukan menemukan tersangka. Dia juga mengatakan apabila ada orang-orang yang dimintai keterangan di penyelidikan, maka harus diperiksa lagi di proses penyidikan.
"Yang dicari peristiwa, tidak menemukan orang. Jadi menemukan perisitiwa. Maka alat buktinya itu untuk menemukan peristiwanya. Tapi sekali lagi tidak ada jaminan alat bukti yang ditemukan di penyelidikan, di penyidikan bisa berbeda. Di penyidikan berkenaan konstruksi yuridisnya dan penetapan tersangka. Kalau di pengadilan pembuktiannya," ucapnya.
Mendengar pertanyaan itu, salah seorang kuasa hukum Irfan, Marbun, protes. Menurutnya, pertanyaan KPK diulang. Akhirnya, hakim Kusno menengahi.
"Biarkan itu pendapat ahli. Jangan dipaksa menjadi seperti pendapat Anda," kata Kusno.
Kemudian untuk menuntaskan perdebatan itu, Kusno mengatakan bila urusan penetapan tersangka bisa di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan. Kusno menyebut pula penetapan seorang tersangka juga tergantung dari konteks kasusnya.
*** Any Christmiaty.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2zDCqU8
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Irfan mendatangkan ahli hukum pidana Chairul Huda. Ketika tiba giliran bertanya, KPK mencecar Chairul tentang kapan penetapan tersangka seharusnya dilakukan, apakah di awal, di tengah, atau di akhir proses penyidikan.
Awalnya, Chairul menjelaskan tentang penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan. Kemudian salah satu anggota biro hukum KPK, Juliandi, menyebut apabila penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup sebelum akhir proses penyidikan, apakah seorang tersangka bisa ditetapkan.
"Ahli jelaskan dalam konteks penetapan tersangka harus di akhir penyidikan. Kapan suatu proses jadi akhir penyidikan?" tanya Juliandi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
"Ketika berkas perkara itu dilimpahkan ke penuntut umum. Bisa sebelum itu, ketika orang dipanggil jadi tersangka itu namanya jadi tersangka," jawab Chairul.
Juliandi pun bertanya lagi. "Berarti bukan akhir?" tanya Juliandi.
"Ya bagian akhirnya karena sebelummya itu mengumpulkan bukti. Makanya kemudian untuk bangun struktur berpikir penetapan tersangka itu akhir dan setelah dikumpulkan bukti-bukti," jawab Chairul lagi.
Terkait 2 bukti permulaan yang cukup, Chairul mengatakan apabila hal itu ditemukan di proses penyelidikan maka hanya untuk menemukan peristiwa pidana, bukan menemukan tersangka. Dia juga mengatakan apabila ada orang-orang yang dimintai keterangan di penyelidikan, maka harus diperiksa lagi di proses penyidikan.
"Yang dicari peristiwa, tidak menemukan orang. Jadi menemukan perisitiwa. Maka alat buktinya itu untuk menemukan peristiwanya. Tapi sekali lagi tidak ada jaminan alat bukti yang ditemukan di penyelidikan, di penyidikan bisa berbeda. Di penyidikan berkenaan konstruksi yuridisnya dan penetapan tersangka. Kalau di pengadilan pembuktiannya," ucapnya.
Mendengar pertanyaan itu, salah seorang kuasa hukum Irfan, Marbun, protes. Menurutnya, pertanyaan KPK diulang. Akhirnya, hakim Kusno menengahi.
"Biarkan itu pendapat ahli. Jangan dipaksa menjadi seperti pendapat Anda," kata Kusno.
Kemudian untuk menuntaskan perdebatan itu, Kusno mengatakan bila urusan penetapan tersangka bisa di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan. Kusno menyebut pula penetapan seorang tersangka juga tergantung dari konteks kasusnya.
*** Any Christmiaty.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2zDCqU8
0 Response to "Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW"
Post a Comment