Putusan PN Jakarta Utara Terkait Gugatan UTA '45 Merupakan Sukses Yang Tertunda

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr.Virgo Simamora, MBA
Jakarta, Info Breaking News - Semua bukti yang diajukan melalui para saksi yang telah diajukan dimuka persidangan perkara gugatan melawan hukum yang diajukan oleh pihak Yayasan UTA'45 terhadap tergugat, dinilai memiliki dasar yang kuat secara hukum formil, namun majelis hakim PN Jakarta Utara belum bisa memenangkan pihak penggugat karena faktor yang sangat mendasar, yakni tidak melakukan gugatan terhadap Soekardjo Hardjosoewiryo, sipemberi kuasa yang secara hukum tidak memiliki hak karena saat memberikan surat kuasa untuk melakukan kegiatan rapat di Restoran Teratai Hotel Borobudur Jakarta pada 9 Februari 2014 itu, Soekardjo tidak lagi menjadi Ketua Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Padahal jauh sebelumnya majelis sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan gugatan melawan hukum kepada pihak penggugat, namun tidak melakukan penambahan agar Soekardjo Hardjosoewiryo juga semestinya turut digugat, padahal sejak awal  sudah dipahami bahwa hasil hasil rapat tersebut dinilai menyimpang, dan tidak memiliki kekuatan hukum." ungkap Hakim Didy Suwaryanto yang menjadi ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya, Kamis (23/11/2017) di PN Jakarta Utara.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Pihak UTA '45 selaku penggugat yang didampingi advokat senior Dr.Gelora Tarigan SH MH, masih diberikan waktu selama sepekan sejak putusan ini dibacakan, guna melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, atau akan mengambil sikap lain, melakukan gugatan baru dengan menambahkan pihak yang akan digugatnya tersebut diatas.

"Waktu Satu Minggu yang diberikan kepada kami, akan kami musyawarahkan secara matang dengan pihak Wanbin Yayasan, guna menentukan sikap terhadap upaya hukum mana yang tepat untuk kami lakukan kedepan." kata Dr.Virgo Simamora MBA,Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, yang menyempatkan hadir di Persidangan, kepada Info Breaking News, sesaat usai mendengar putusan dibacakan. 

Persidangan perkara yang mendapatkan perhatian besar dari sejumlah media ini, dinilai merupakan pintu gerbang untuk membongkar sindikat pembuatan ijazah palsu yang selama ini telah merugikan nama besar Kampus UTA' 45, yang disinyalir dilakukan oleh oknum yang tidak bertangggung jawab berkolaborasi dengan mereka para pemegang ijazah aspal UTA '45 yang saat ini sedang memangku jabatan strategis disejumlah instansi pemerintah.

"Putusan yang semestinya sudah kami menangkan ini,masih belum kami dapatkan. Dan pastinya hal ini kami anggap sebagai sukses yang tertunda saja untuk beberapa saat, karena saya percaya bahwa semua indah pada waktunya." ungkap sejumlah Civitas Akademika yang selalu hadir memenuhi ruang persidangan.
*** Emil Simatupang.




from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2jjV9cS

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Putusan PN Jakarta Utara Terkait Gugatan UTA '45 Merupakan Sukses Yang Tertunda"

Post a Comment