Sprindik KPK Kembali Bocor Dan Tanda tanda Sejumlah Saksi

Jakarta, Info Breaking News Mantan Komisi II DPR Chairuman Harahap tak menampik bila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar soal keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. 

"Ini kan masih kepada kasus KTP-el nya. (Ditanya) ya semua, Pak Setnov dan Anang (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.


Namun, Chairuman menolak menjelaskan status Novanto dalam surat panggilan atau penyidikan tersebut. Menurut dia, dalam pemeriksaan, penyidik juga mengonfirmasi soal hubungannya dengan Novanto termasuk pertemuan dan rapat di Fraksi Partai Golkar di DPR. 

"Ditanya kenal Pak Setnov (Setya Novanto), pertemuan apa rapat di fraksi," ucap dia.

Setelah Chairuman, anggota DPR Miryam S. Haryani menyusul keluar dari lobi KPK. Kepada media, Miryam tak membantah diperiksa untuk Novanto. Namun, dalam surat panggilan tidak disebutkan status Novanto.

"Di surat panggilan enggak ada status tersangka Pak Setnov yah. Cuman diduga hanya itu saja," ungkap Miryam.

Selama pemeriksaan, Miryam mengaku dicecar soal hubungannya dengan Novanto. "Pertanyaan sama kaya yang dulu, kenal tidak sama Pak Setnov terus bagaimana Komisi II, mitra kerjanya seperti apa," ucap Miryam.

Tak lama berselang, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar juga ikut keluar dari Gedung KPK. Berbeda dengan Miryam dan Chairuman, Agun menolak berkomentar soal pemeriksaannya.

"Tanya Febri (juru bicara KPK Febri Diansyah) saja," pungkas Agun.


KPK memang tengah mendalami kasus dugaan korupsi KTP-el. Pemeriksaan maraton terhadap para saksi juga terus dilakukan penyidik KPK untuk mengungkap kasus megakorupsi ini lebih terang.

Teranyar, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Setya Novanto bocor. Dalam surat itu, Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. 

Dalam SPDP itu, Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Ira Maya.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2yE8maF

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Sprindik KPK Kembali Bocor Dan Tanda tanda Sejumlah Saksi"

Post a Comment