Wakil Ketua DPRD Bali Yang Jadi Bandar Narkoba Jadi DPO

Denpasar, Info Breaking News - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar meminta Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika dicegah ke luar negeri setelah politikus Gerindra itu kabur melalui jendela kamarnya saat dikejar polisi dalam kasus narkoba.
Polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama istrinya Dewi Ratna karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
"Kemungkinan besar dia (Jero) melarikan diri ketika kediamannya digerebek anggota kepolisian," ujar Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11).
Menurut Hadi, indikasi Jero kabur melalui jendela kamarnya karena petugas mendapati tali yang terikat pada jendela di kamar utama ketika petugas memasuki kediamannya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar Barat pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, lanjut dia, anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mendapati pintu kamar utama yang ditempati politikus tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam.
Setelah digeledah di dalam kamarnya, polisi mendapati senjata jenis softgun, senjata api, senjata tajam, dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram serta receiver kamera pengawas atau CCTV.
Hadi mengatakan Jero bisa kabur karena ada kamera pengendali utama CCTV yang terhubung langsung dengan seluruh kamar dan lingkungan di kediaman tersebut. Tersangka diperkirakan sudha mengetahui adanya operasi oleh petugas di rumahnya lewat kamera.
Dari penuturan istri ketiga Jero bernama Asti, Hadi mengungkapkan hanya Jero yang boleh masuk kamar utama tersebut.
"Semua tidak boleh masuk selain yang bersangkutan walaupun istri atau keluarga," ucap Hadi.
Tim Khusus
Polresta Denpasar meminta kepada instansi terkait untuk mencegah Jero bepergian ke luar negeri.
"Kami juga mencekal yang bersangkutan di bandara karena dikhawatirkan pergi ke luar negeri," kata Hadi.
Menurut dia, Polresta Denpasar bersama Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk mengejar Jero.
Istri pertama Jero, Dewi Ratna, dan kakaknya Wayan Suandana alias Wayan Kembar juga masuk daftar pencarian orang yang sudah disebar ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Polisi meminta agar wakil rakyat itu kooperatif dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Kalau tidak mau, kami akan melakukan tindakan keras dan terukur," ucap Hadi seraya menambahkan bahwa tidak ada yang kebal hukum walaupun pelaku merupakan anggota dewan.
Hadi menyebut bahwa Jero merupakan bandar narkoba karena mengedarkan dan mengendalikan barang haram itu dalam jumlah yang banyak. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas mencapai 22,52 gram di beberapa kamarnya.
"Total ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Hadi.
Polisi telah meminta keterangan dari 34 orang saksi dan menyita rekaman CCTV atau kamera pengawas yang dijadikan bukti lain termasuk keterangan ahli Laboratorium Forensik bahwa kristal bening yang ditemukan di kediamannya positif narkoba jenis sabu-sabu. Atas dasar itu, lanjut dia, polisi telah menetapkan politisi tersebut sebagai tersangka sekaligus masuk DPO bersama istri dan kakaknya.*** Putu Sarwada.



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2Ar2Gyf

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Wakil Ketua DPRD Bali Yang Jadi Bandar Narkoba Jadi DPO"

Post a Comment