11 Tahun Penjara Total Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Helmy Kamal Lubis

Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, Helmy Kamal Lubis Saat Menjadi Terdakwa DI PN Jakarta Pusat.
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Helmy Kamal Lubis, mantan Presdir Dana Pensiun PT.Pertamina, dituntut 7(tujuh) tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 53 Miliar paling lambat setelah satu bulan keputusan ini memiliki hukum tetap, atau jika tidak membayar maka Helmy akan ditambah hukumannya lagi selama 3,5 tahun, serta denda sebesar Rp 600 juta atau subsider ditambah selama 6 bulan, sehingga total selama 11(sebelas)tahun lamanya Helmy meringkuk didalam sel penjara,jika tidak membayar uang ganti sebagaimana disebutkan diatas.

JPU  dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,  terdakwa Helmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp 599,4 milyar lebih


Sidang yang diketuai  hakim Sumpeno SH, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Barat itu, memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa Helmy yang didampingi penasehat hukumnya Wa Ode Nur Zainab SH dan patners, untuk  mengajukan pledoi atau pembelaannya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya.*** Emil Simatupang.






from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2DCzczo

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "11 Tahun Penjara Total Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Helmy Kamal Lubis"

Post a Comment