Hakim PN Jakarta Pusat Memanggil Presiden Jokowi Untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pihak Tergugat

Advokat Senior Alexius SH MH, Menggugat Presiden Joko Widodo
Jakarta, Info Breaking News - Untuk kedua kalinya Presiden Joko Widodo tidak hadir tanpa alasan yang patut dalam perkara gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana dalam perkara ini advokat senior Alexius Tantrajaya SH MH melakukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, sebagai akibat dari konsekwensi hukum yang di amanahkan oleh Konstitudi dan UUD 45, bahwa Presiden RI adalah merupakan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan termasuk Kepolisian.

"Oleh karena yang digugat ini adalah seorang Presiden RI, maka majelis hakim masih akan memberikan sekali lagi panggilan secara tertulis untuk ketiga kalinya, sehingga persidangan akan kita tunda hingga pekan depan." kata Hakim Robert dalam persidangan,Rabu (24/1/2018) yang digelar secara terbuka untuk umum di PN Jakarta Pusat  dikawasan Jalan Bungur Besar Raya Jakarta.

Ini adalah merupakan peristiwa hukum yang harus dipikul Presiden Joko Widodo, Akibat dari persoalan hukum yang dinilai menyimpang dilakukan oleh jajaran pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang merupakan suatu gambaran nyata dari kinerja Polisi yang dinilai amburadul dimana tidak adanya penanganan yang profesional, sehingga membuat orang lain (Maria Magdalena Andriarti Hartono) yang sudah hampir sepuluh tahun meminta perlindungan hukum, ternyata justru terabaikan bahkan sangat menderita kerugian moril dan meteril.

Karena bagaimanapun menurut Alexius, adalah merupakan kawajiban  setiap Advokat memberikan pelayanan hukum terhadap kliennya, sehingga gugatan kepada Presiden harus juga dipandang merupakan salah satu dari bentuk  pelayanan hukum yang dimaksudkan.

"Saya menggugat Presiden ini berangkat karena dari rasa kekecewaan terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya yang pernah saya mintakan perlindungan hukum terhadap klien saya, tapi nyatanya justru ditelantarkan kasusnya hingga hampir selama sepuluh tahun", ungkap Alexius kepada Info Breaking News, Rabu (24/1/2018) sesaat usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari penelantaran perkara oleh aparat hukum yang dilaporkan  advokat Alexesius terkait nasib kliennya yang hampir selama sepuluh tahun mangkrak ditangan penyidik Mabes Polri.


Salah satu katerangan palsu itu menyebutkan, bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah kawin dan tidak pernah mengangkat anak dan mengakuai anak. Tapi fakta hukumnya,  almarhum menikah dua kali (istri pertama warga negara Jerman, yang kedua Maria) dan mempunyai 3 orang anak yaitu; Thomas Wirawardhana, Rudy William dan Cindy William.   
"Klien saya melaporkan keluarga almarhum suaminya ke Bareskrim Mabes  Polri  pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP, tapi hingga saat ini laporan tersebut mangkrak hanya jalan ditempat tanpa ada kepastian hukum apalagi ketegasan dari pihak Kepolisian sebagai instuisi hukum yang harus melindungi setiap masyarakat pencari keadilan ", kata Alexius.

Sidang perkara gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ini sejak awal selalu mendapat perhatian besar dari kalangan media cetak dan online ini, ditunda hingga sepekan, dimana pihak PN Jakarta Pusat akan melayangkan panggilan dengan catatan Keras Memanggil Presiden RI ke 7 itu, dimana telah disepakati oleh majelis hakim akan tetap meneruskan persidangan berikutnya dengan acara pembacaan gugatan sekaligus pembuktiannya.*** Emil Simatupang.




from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2DHslH8

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Hakim PN Jakarta Pusat Memanggil Presiden Jokowi Untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pihak Tergugat"

Post a Comment