Kejari Jakpus Tangkap Thamrin Tanjung Koruptor Rp.1.05 Triliun.

Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus korupsi proyek jalan tol JORR, Thamrin Tanjung. Sebelumnya Tamrin Tanjung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001, Thamrin Tanjung merupakan terpidana kasus korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan USD471 juta.


"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018, pukul 21.50 WIB," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juli 2018.

Nirwan menjelaskan, Thamrin Tanjung dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda pidana Rp25 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Nirwan kembali mengatakan, setelah ditangkap, Thamrin Tanjung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.*** Mil.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2ujgZTa

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Kejari Jakpus Tangkap Thamrin Tanjung Koruptor Rp.1.05 Triliun."

Post a Comment