Diduga Melakukan Penyimpangan Dan Buka Rahasia, Bank UOB Dilaporkan ke OJK
Jakarta, Info Breaking News - Tak terima rekeningnya diblokir oleh pihak Bank, Ny. Linda Soetanto melalui kuasa hukumnya advokat kondang Ibukota Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH, melaporkan PT.Bank UOB Indonesia ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam laporannya tertanggal 8 Juli 2018 itu Hartono menyebutkan PT. Bank UOB Indonesia diduga telah melanggar Pasal 2 POJK Nomor 1/07/2013, dimana pasal itu menyebutkan secara tegas prihal ;
1.Perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip transparansi.
2. Perlakuan yang adil
3. Kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
Hartono juga berharap pihak OJK segera memanggil dan memiksa sejumlah elit UOB, karena tanpa pemberitahuan, telah melakukan pemblokiran rekening kliennya Ny. Linda Soetanto, yang sudah menjadi debitur sejak 2015, bahkan telah membayar cicilan kreditnya sebanyak 30 kali dimana setiap bulannya Ny. Linda membayar sebesar Rp 177.000.000,-(Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp 5,3 Miliar.
"Padahal sejak awal mustinya pihak Bank UOB Indonesia yang telah menyetujui fasilitas kredit KMG PP sebesar Rp.13.450.000.000,- (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) harusnya juga memperhatikan sumber pemasukan dana dari bidang usaha Ny. Linda yang sesunggguhnya tidak secara jelas terhadap seorang single parent,yang memiliki 4 orang anak kesemua bersekolah di Singapore itu." kata advokat Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Kamis (9/8/2018) di Jakarta.
Dalam perjalanan sang janda dengan empat anak, yang menjadi debitur pada Bank UOB itu memang pernah mengalami kesulitan keuangan sehingga pernah menunggak pembayaran cicilan selama 5 (lima) bulan, tetapi kemudian Ny. Linda mampu melunasinya.
Begitu juga pada saat anaknya sedang dirawat sakit di RS Singpora, kreditnya macet untuk yang kedua kali sebanyak 3(tiga) Bulan menunggak, namun nyatanya sebagaimana dalam dokumen yang dihimpun secara faktuil Ny.Linda mampu membayar keterlambatan dengan rincian : pada 12/6 sebesar Rp 125 Juta, lalu pada 3/7/2018 membayar Rp 160 Juta, serta pada 4/7/2018) membayar sebesar Rp 345 juta. Tetapi setelah pihak Bank UOB menerima pembayaran tunggakan tersebut hingga lunas, tetap saja pihak UOB tanpa pemberitahuan langsung memblokir rekening Ny. Linda yang akhirnya meradang dan membawa kasus ini keranah hukum.
Bahkan setelah pemblokiran rekeningnya itu, Ny. Linda mengajukan permohonan untuk melunasi semua sisa kredit pinjamannya, namun diluar dugaan justru pihak UOB telah melakukan Chessei kepada pihak ketiga yang belum pernah terdaftar secara legal, dan pihak UOB telah sengaja melanggar ketentuan perbankan sekaligus telah membocorkan kerahasiaan konsumen kepada pihak ketiga.
Melanggar Pasal 27 POJK Nomor ; 1/POJK.07/2013) yang secara jelas menyebutkan ;
"Pelaku Usaha Keuangan wajib memberikan laporan kepasa Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengann perjanjian dengan Konsumen"
"Apalagi kami memiliki bukti pelanggaran berat dimana pihak OJK berinisial AW telah melakukan pelanggaran berat terhadap aset yang menjadi jaminan sebuah rumah mewah dikawasan Kelapa Gading Jakut, melalui pesan WhatsApp, menawarkan objek yang menjadi agunan itu kepada pihak ketiga dengan target menjual Rp 20 miliar, sedangkan sisa kredit Ny. Linda hanya sebesar Rp 11,5 Miliar." ungkap Hartono.
Hal diatas jelas pihak UOB telah melanggar Pasal 31 ayat ke 1 prihal Konsumen yang harus dijaga kerahasiaannya terhadap pihak ketiga.
Dari kasus yang dialami Ny, Linda diatas, timbul pertanyaan :
1.Apakah pihak Bank boleh melakukan blokir rekening terhadap nasabahnya tanpa pemberitahuan lebih dulu
2.Apakah pihak Bank dapat menolak pembayaran cicilan yang PK nya masih sangat panjang
3.Begitu juga apakah Bank dapat melakukan Chessei dengan pihak ketiga, sekaligus menawarkan angka kepada pihak Chessor?.
Kasus ini akan terus dalam investigasi sampai pihak OJK melakukan teguran keras terhadap pihak Bank UOB yang didufa melakukan penyimpangan. *** Mil
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2McRNc4
Dalam laporannya tertanggal 8 Juli 2018 itu Hartono menyebutkan PT. Bank UOB Indonesia diduga telah melanggar Pasal 2 POJK Nomor 1/07/2013, dimana pasal itu menyebutkan secara tegas prihal ;
1.Perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip transparansi.
2. Perlakuan yang adil
3. Kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
Hartono juga berharap pihak OJK segera memanggil dan memiksa sejumlah elit UOB, karena tanpa pemberitahuan, telah melakukan pemblokiran rekening kliennya Ny. Linda Soetanto, yang sudah menjadi debitur sejak 2015, bahkan telah membayar cicilan kreditnya sebanyak 30 kali dimana setiap bulannya Ny. Linda membayar sebesar Rp 177.000.000,-(Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp 5,3 Miliar.
"Padahal sejak awal mustinya pihak Bank UOB Indonesia yang telah menyetujui fasilitas kredit KMG PP sebesar Rp.13.450.000.000,- (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) harusnya juga memperhatikan sumber pemasukan dana dari bidang usaha Ny. Linda yang sesunggguhnya tidak secara jelas terhadap seorang single parent,yang memiliki 4 orang anak kesemua bersekolah di Singapore itu." kata advokat Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Kamis (9/8/2018) di Jakarta.
Dalam perjalanan sang janda dengan empat anak, yang menjadi debitur pada Bank UOB itu memang pernah mengalami kesulitan keuangan sehingga pernah menunggak pembayaran cicilan selama 5 (lima) bulan, tetapi kemudian Ny. Linda mampu melunasinya.
Begitu juga pada saat anaknya sedang dirawat sakit di RS Singpora, kreditnya macet untuk yang kedua kali sebanyak 3(tiga) Bulan menunggak, namun nyatanya sebagaimana dalam dokumen yang dihimpun secara faktuil Ny.Linda mampu membayar keterlambatan dengan rincian : pada 12/6 sebesar Rp 125 Juta, lalu pada 3/7/2018 membayar Rp 160 Juta, serta pada 4/7/2018) membayar sebesar Rp 345 juta. Tetapi setelah pihak Bank UOB menerima pembayaran tunggakan tersebut hingga lunas, tetap saja pihak UOB tanpa pemberitahuan langsung memblokir rekening Ny. Linda yang akhirnya meradang dan membawa kasus ini keranah hukum.
Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH MSi MH |
Melanggar Pasal 27 POJK Nomor ; 1/POJK.07/2013) yang secara jelas menyebutkan ;
"Pelaku Usaha Keuangan wajib memberikan laporan kepasa Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengann perjanjian dengan Konsumen"
"Apalagi kami memiliki bukti pelanggaran berat dimana pihak OJK berinisial AW telah melakukan pelanggaran berat terhadap aset yang menjadi jaminan sebuah rumah mewah dikawasan Kelapa Gading Jakut, melalui pesan WhatsApp, menawarkan objek yang menjadi agunan itu kepada pihak ketiga dengan target menjual Rp 20 miliar, sedangkan sisa kredit Ny. Linda hanya sebesar Rp 11,5 Miliar." ungkap Hartono.
Hal diatas jelas pihak UOB telah melanggar Pasal 31 ayat ke 1 prihal Konsumen yang harus dijaga kerahasiaannya terhadap pihak ketiga.
Dari kasus yang dialami Ny, Linda diatas, timbul pertanyaan :
1.Apakah pihak Bank boleh melakukan blokir rekening terhadap nasabahnya tanpa pemberitahuan lebih dulu
2.Apakah pihak Bank dapat menolak pembayaran cicilan yang PK nya masih sangat panjang
3.Begitu juga apakah Bank dapat melakukan Chessei dengan pihak ketiga, sekaligus menawarkan angka kepada pihak Chessor?.
Kasus ini akan terus dalam investigasi sampai pihak OJK melakukan teguran keras terhadap pihak Bank UOB yang didufa melakukan penyimpangan. *** Mil
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2McRNc4
0 Response to "Diduga Melakukan Penyimpangan Dan Buka Rahasia, Bank UOB Dilaporkan ke OJK"
Post a Comment