MK Tak Terima Disebuk Goblok, Perkarakan Ketua DPD
Jakarta, Info Breaking News - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) telah mengirimkan surat kepada MK. Surat itu merupakan respons OSO terhadap somasi yang diajukan MK.
"Pak OSO menyampaikan ucapan-ucapan itu selaku ketua DPD, yang tidak ada maksud merendahkan martabat kehormatan MK," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Ia menyatakan, OSO tidak bermaksud merendahkan nama baik MK dan mendukung terbitnya keputusan MK. Namun, ada enam hal yang dipaparkan OSO dalam surat tersebut.
"Ada sekitar enam poin, tapi suratnya itu berisi respons Pak OSO terhadap keputusan MK. Intinya Pak OSO merasa putusan MK tidak memberikan keadilan, melanggar hak konstitusional dan ada kata-kata prihatin," tuturnya.
Fajar pun menyampaikan bahwa pihaknya menghargai respons OSO melalui surat itu, karena tidak sampai 1x24 jam setelah somasi, walaupun OSO masih tidak sepaham dengan keputusan MK mengenai DPD. Namun, hingga saat ini MK belum membalas surat dari OSO.
"Kita belum akan merespons kembali surat itu, tapi setidaknya itu menunjukkan respons Pak OSO terhadap surat yang kita kirimkan," imbuhnya.
Terkait kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan OSO kepada MK, Fajar mengatakan bahwa ucapan tersebut bersifat refleks atau respons cepat OSO. Sementara itu, MK menganggap wajar ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK.
"Sebetulnya orang kecewa, tidak happy dengan putusan MK kan wajar. Hanya saja ini kan berlebihan dan tidak sepantasnya karena diucapkan oleh pimpinan lembaga negara, apalagi di ruang publik. Sebetulnya MK tidak ingin memperpanjang masalah, secara personal hubungan dengan Pak OSO kan baik," ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut, anggota DPD tak boleh merangkap mengurus partai politik. Pertimbangannya karena ditakutkan akan menimbulkan representasi ganda.
Terkait putusan itu, OSO mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live pada tanggal 26 Juli 2018 lalu. Dalam acara tersebut OSO mengutarakan peryataan yang dianggap MK merendahkan martabat lembaganya serta para hakim.
Dalam tayangan tersebut OSO pun menuding MK telah melakukan politisasi terhadap putusannya. Pasalnya, hal tersebut dianggap sudah menerobos independensi KPU.*** Candra Wibawanti.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2OzCzvX
"Pak OSO menyampaikan ucapan-ucapan itu selaku ketua DPD, yang tidak ada maksud merendahkan martabat kehormatan MK," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Ia menyatakan, OSO tidak bermaksud merendahkan nama baik MK dan mendukung terbitnya keputusan MK. Namun, ada enam hal yang dipaparkan OSO dalam surat tersebut.
"Ada sekitar enam poin, tapi suratnya itu berisi respons Pak OSO terhadap keputusan MK. Intinya Pak OSO merasa putusan MK tidak memberikan keadilan, melanggar hak konstitusional dan ada kata-kata prihatin," tuturnya.
Fajar pun menyampaikan bahwa pihaknya menghargai respons OSO melalui surat itu, karena tidak sampai 1x24 jam setelah somasi, walaupun OSO masih tidak sepaham dengan keputusan MK mengenai DPD. Namun, hingga saat ini MK belum membalas surat dari OSO.
"Kita belum akan merespons kembali surat itu, tapi setidaknya itu menunjukkan respons Pak OSO terhadap surat yang kita kirimkan," imbuhnya.
Terkait kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan OSO kepada MK, Fajar mengatakan bahwa ucapan tersebut bersifat refleks atau respons cepat OSO. Sementara itu, MK menganggap wajar ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK.
"Sebetulnya orang kecewa, tidak happy dengan putusan MK kan wajar. Hanya saja ini kan berlebihan dan tidak sepantasnya karena diucapkan oleh pimpinan lembaga negara, apalagi di ruang publik. Sebetulnya MK tidak ingin memperpanjang masalah, secara personal hubungan dengan Pak OSO kan baik," ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut, anggota DPD tak boleh merangkap mengurus partai politik. Pertimbangannya karena ditakutkan akan menimbulkan representasi ganda.
Terkait putusan itu, OSO mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live pada tanggal 26 Juli 2018 lalu. Dalam acara tersebut OSO mengutarakan peryataan yang dianggap MK merendahkan martabat lembaganya serta para hakim.
Dalam tayangan tersebut OSO pun menuding MK telah melakukan politisasi terhadap putusannya. Pasalnya, hal tersebut dianggap sudah menerobos independensi KPU.*** Candra Wibawanti.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2OzCzvX
0 Response to "MK Tak Terima Disebuk Goblok, Perkarakan Ketua DPD"
Post a Comment