Deponering BW Cacat Hukum, Harus Sampai Kepenuntutan
![]() |
Bambang Widjojanto |
Jakarta, Info Breaking News - Desakan semakin mengalir deras terhadap kasus yang pernah menimpah mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto agar diproses kepenuntutan hingga disidangkan, guna keadilan bagi kesetaraan dimata hukum. dan desakan itu kini muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan (KMSK), agar Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut status deponeering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Keputusan deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) kasus tersangka BW tersebut dinilai telah mengundang pertanyaan dan mendapat penolakan luas dari banyak kelompok masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator KMSK Mulyadi menyatakan, ada empat hal yang mendorong pihaknya mendesak deponering terhadap BW. Pertama, deponering BW adalah cacat hukum sehingga harus diteruskan penuntutannya ke pengadilan.
"Seharusnya proses deponering didahului permintaan pendapat oleh Jaksa Agung kepada Kapolri, DPR RI dan ketua Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut Kapolri Badroddin Haiti bersikap netral menyerahkan keputusan deponering kepada Jaksa Agung.
Komisi III DPR dan sepuluh Fraksi DPR RI menolak deponering. Namun Jaksa Agung tidak meminta pendapat Ketua Mahkamah Agung sehingga keputusan deponering BW adalah cacat hukum dan harus di teruskan penuntutannya ke pengadilan," ujar Mulyadi saat menyampaikan aspirasinya di Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (12/10/2018).
Kedua, Kapolri saat itu Badroddin Haiti, memberikan pendapat yang netral yakni menyerahkan putusan deponering kepada Jaksa Agung dengan beberapa catatan, antara lain Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik tentang kepentingan umum yang mendasari keputusan deponering.
Ketiga, keputusan deponering Jaksa Agung yang diterima BW dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa BW adalah warga negara yang kebal hukum dan bisa bertindak semaunya di negara ini.
"Kekhawatiran seperti ini tidak mengada-ada, dengan dalih pemberantasan korupsi, BW dan kelompoknya sering melontarkan pernyataan dan tuduhan korupsi kepada seseorang tanpa didasarkan bukti hukum yang kuat," ujar dia.
Keempat, deponering hanyalah sebuah proses mengesampingkan suatu perkara tindak pidana demi kepentingan umum yang dapat di cabut pemberlakuannya sewaktu-waktu serta tidak serta merta menghapus status tersangka yang melekat pada tersangka.
Juru bicara KMSK Karman BM menambahkan, desakan pencabutan status deponering kasus BW semata-mata bertujuan untuk menjunjung azas kepastian hukum dan persamaan di muka hukum.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2ORGk2Z
0 Response to "Deponering BW Cacat Hukum, Harus Sampai Kepenuntutan"
Post a Comment