Pemprov DKI Tutup Tiga Tempat Hiburan Yang Lakukan Bisnis Prostitusi Ini
Jakarta, Info Breaking News - Gebrakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tiga griya pijat di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Oktober 2018. Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan penutupan sekaligus pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) terhadap griya O2, Gives, dan NYX lantaran terbukti menyediakan jasa prostitusi.
“Mereka menyediakan dan memfasilitasi perdagangan orang di tempatnya,” kata Yani saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Oktober 2018. “Terbukti berdasarkan hasil temuan di lapangan secara langsung,” ujar Yani.
Menurut Yani, penutupan dilakukan karena ketiganya melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf K, Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 18 Tahun 2018. Menurut peraturan tersebut, setiap tempat usaha wajib mencegah terjadinya tindak asusila atau pelanggaran hukum lainnya.
Para pengelola usaha yang melanggar, kata Yani, akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 55 ayat 1, yaitu berupa pencabutan TDUP secara langsung tanpa melewati sanksi teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Pencabutan TDUP dua lokasi yang menyediakan jasa prostitusi itu berbeda-beda. Untuk Gives, kata Yani, yang dicabut adalah izin karaoke, bar, dan griya pijat. NYX, lanjut dia, hanya griya pijat saja. Sedangkan O2, penutupan dilakukan untuk seluruh usaha lantaran tak berizin. “Dia selain melanggar asusila tadi, juga tidak ada izinnya yang O2,” ujar Yani.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Plxrvh
0 Response to "Pemprov DKI Tutup Tiga Tempat Hiburan Yang Lakukan Bisnis Prostitusi Ini"
Post a Comment