Tak Ada Saksi Yang Memberatkan, Jaksa KPK Harus Berani Menuntut Bebas Pengacara Lucas
![]() |
Saat Edi Sindoro Menjadi Saksi, Kamis (17/1/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta |
Persidangan yang sedianya dijadwalkan pagi itu. baru dimulai pada siang menjelang sore pada pukul 13,30 hingga 17.00 WIB dengan agenda mendengarkan Dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Edi Sindoro dan Oscar.
Sidang yang selalu diwarnai dengan perdebatan keras antara JPU dengan tim PH terdakwa, juga kembali terjadi saat pihak JPU memperdengarkan rekaman suara yang berdurasi lebih kurang 30 menit, dimana pada keterangannya saksi Edi Sindoro membantah secara tegas bahwa rekaman yang diperdengarkan itu bukanlah suara terdakwa Lucas.
"Saya hanya sempat diperdengarkan rekaman mirip seperti ini oleh penyidik ketika saya diperiksa di KPK, tetapi hanya berdurasi singkat saja, hanya sekitar dua menit, jadi tidak pernah mendengar seperti pembicaraan seperti ini yang sangat panjang." kata saksi Edi Sindoro, menjawab pertanyaan tim PH terdakwa.
Lebih lanjut Edi Sindoro juga menyatakan bahwa uang sebesar 46.000 dolar Singapore itu dirinya berikan kepada Dina Soraya melalui Jimmi. Kesaksian Edi Sindoro ini mematahkan tuduhan JPU terhadap diri terdakwa.
Begitu juga halnya Edi Sindoro mengaku bahwa akun 555caesar@gmail itu adalah milik Jimmi, yang selama dua tahun menemani dirinya selama berada diluar negeri hingga kembali ke Indonesia via Bandara Soekarno Hatta Cengkareng langsung menuju ke Bangkok.
Perdebatan keras terus terjadi karena tim PH terdakwa mendesak JPU melalui majelis hakim yang dipimpin Frangky Tambuun, agar membuka seterang terangnya cikal bakal rekaman itu, kapan, dari ponsel nomor berapa, dan tanggal berapa pembicaraan tersebut.
Namun perdebatan itu hanya menjadi catatan saja, karena JPU tidak mamsih enggan menjawabnya, sehingga kedepannya nanti tim PH terdakwa memohon melalui majelis, agar sebelum persidangan mendatang, seyogiayanya memberikan copy skrip kepada tim PH, guna menjadi pembelaan terhadap terdakwa.
Perdebatan juga masih berlangsung diluar persidangan, dimana Lucas yang biasanya sejak awal persidangan, selalu melayani pertanyaan dari kalangan media, namun kali ini pihak KPK melarang Lucas untuk memberikan keterangan terhadap hal yang ditanyakan wartawan seputar tehnologi yang berkembang dari kasus suara Donalf Trump dan Barack Obama serta sejumlah Negarawan dunia, yang suaranya pernah ditiru oleh permainan tehnologi canggih.
Sejumlah wartawan ikut penasaran, karena terlambatnya hadir advokat senior Wa Ode Nur Zainab yang merupakan ketua tim PH terdakwa, yang biasanya sangat vokal dan paling berani menghardik Jaksa KPK yang keluar dari koridor hukum beracara. Wa Ode Nur Zainab baru memasuki ruang persidangan setelah usai Edi Sindooro memberikan kesaksiannya.
Sejauh ini pengamatan media, belum ada saksi yang secara nyata memberikan kesaksiannya atas keterlibatan terdakwa terhadap perginya Edi Sindoro keluar negeri, apalagi terungkap dipersidangan bahwa ketika Edi Sindoro pergi meninggalkan Indonesia, diirinya belum dinyatakan sebagai tersangka, dan tidak pernah dicekal apalagi adanya red notice. Dan Edi Sindoro juga secara tegas menyatakan tidak pernah berkomunikaksi dengan Luikas, dan tak pernah menjadikan Lucas sebagai lawyernya.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya secara gentle pihak Jaksa KPK harus berani pula menuntut bebas Lucas." ungkap seorang mantan Hakim PN Jakarta Pusat yang selalu mengikuti persidangan Lucas. *** Emil F Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://bit.ly/2QRE8Fy
0 Response to "Tak Ada Saksi Yang Memberatkan, Jaksa KPK Harus Berani Menuntut Bebas Pengacara Lucas"
Post a Comment