Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ustaz Rahmat Baequni
Bandung, Info Breaking News - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan hoaks anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracun. Ustaz Rahmat Baequni menjadi tersangka di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan sebelum menetapkan Ustaz Rahmat Baequni, polisi sudah memeriksa 4 saksi dan 3 saksi ahli.
Ustaz Rahmat Baequni  meminta maaf sebelumnya karena sudah menyebar hoaks Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, karena diracun. Hoaks itu Ustaz Rahmat Baequni sebari di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung.
Kini Ustaz Rahmat Baequni ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ustaz Rahmat Baequni ditangkap, Kamis (20/6/2019).
"Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," kata Rahmat saat ditemui di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, Kamis malam.
Hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni .
Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut karena video tersebut diduga berlokasi di daerah Jawa Barat.
Orang terdekat Rahmat, Reza membenarkan bahwa Rahmat semalam tadi telah dibawa oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan. Hingga saat ini ia masih menemani Rahmat dalam melakukan pemeriksaan.
"Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum, saya yang menemani," ungkap Reza di Bandung, Jumat.
Sebelum dibawa ke Polda, Rahmat sempat menyampaikan permintaan maafnya atas dirinya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Menurutnya, saat itu ia hanya mengutip dari apa yang beredar di media sosial terkait kabar KPPS yang meninggal diracun tersebut.
Trunoyudo Wisnu menuturkan Rahmat diamankan polisi di kediamannya di kawasan Arcamanik. Dia ditangkap pada Kamis (21/6/2019) malam pukul 23.00 WIB.*** Samuel Aritonang  



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://bit.ly/2XqPjMC

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Post a Comment