Dua Mantan Petinggi Pelindo Resmi Dijebloskan Ke Penjara

Medan, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan rumit, akhirnya pihak Polda Sumatera Utara resmi menahan Drs Harianja, mantan General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT. Pelindo I (Persero).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I tahun 2011. Proyek tersebut diduga fiktif.
"Keduanya tersangka resmi ditahan karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu, 13 Juli 2019.
Tatan mengatakan tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain, namun tidak dikerjakan.
"Uang yang seharusnya membayar pekerjaan itu digunakan untuk membayar hutang ke PT. Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif," ujar Tatan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ke Polda Sumut mengatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.399.563.000 akibat kasus tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Tatan. *** Eva Tampubolon.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/30AeoCD

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Dua Mantan Petinggi Pelindo Resmi Dijebloskan Ke Penjara"

Post a Comment