Mulai 3 Oktober Tilang Elektronik Berlaku Di Jalan Tol

CCTV dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan  bakal diberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol di dalam lingkup hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memperluas tilang elektronik di jalan bebas hambatan, karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Rencananya, peraturan perluasan tilang elektronik ini akan mulai dilaksanakan 3 Oktober mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol perlu adanya terobosan baru.
Tujuannya agar segala potensi kecelakaan bisa ditekan.

Bekerja sama dengan Jasa Marga, kebijakan tilang elektronik di jalan tol ini siap direalisasikan.

Nasir menargetkan, terobosan ini dapat dilaksanakan bulan depan dengan tahap awal melakukan sosialisasi selama beberapa pekan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrrahman juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim teknologi Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Jasa Marga akan berdiskusi membahas tilang elektronik ini.

"Awal bulan nanti bisa segera dimulai, sistem tilang dan juga jenis pelanggaran yang terekam kamera atau CCTV juga sama seperti di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hanya saja ini di jalan tol,"tegasnya ***Armen FS


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/304vSL9

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Mulai 3 Oktober Tilang Elektronik Berlaku Di Jalan Tol"

Post a Comment