Sidang Setnov Hari Ini Ditunda
![]() |
Add caption |
Jakarta, Info Breaking News - Hari ini sidang lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ditunda. Alasan, karena ketua majelis hakim Sunarso tidak hadir.
Kuasa hukum Setya Novanto mengatakan sidang hari ini ditunda, karena orangtua Ketua Majelis hakim Sunarso meninggal dunia.
Oleh karena sidang yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Selasa (8/10)akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/10) nanti, untuk hari ini sebetulnya agendanya mendengar keterangan ahli dari termohon KPK" ujar Maqdir.
Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.
Setya Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2). ***Armen Foster S
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/35kWpDN
0 Response to "Sidang Setnov Hari Ini Ditunda"
Post a Comment