MA Putuskan Tolak Kasasi Mantan Bupati Cianjur

Mahkamah Agung (MA)
Jakarta, Info Breaking News -  Mahkamah Agung telah menolak kasasi perkara Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar, sehingga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dan harus menjalani pidana selama 5 tahun , terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung yang dikuatkan Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.
"Amar putusan: terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/5).
Permohonan kasasi yang diajukan pada 23 Maret 2020 itu diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung serta Surya Jaya pada 20 Mei 2020.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan pemotongan DAK untuk sekolah-sekolah di Cianjur.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvan adalah tidak mengakui perbuatan sejak awal perkara disidangkan, sedangkan hal yang meringankan adalah Irvan berperilaku sopan selama persidangan.
Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Irvan  sebelumnya oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.
Berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.
Bappenas saat itu hanya mencairkan Rp 48 miliar dari anggaran tahun 2018. Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.
Selanjutnya permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur. Dari sebesar 17,5 persen itu, Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). *** Putri Emilia


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2TQXD5v

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "MA Putuskan Tolak Kasasi Mantan Bupati Cianjur"

Post a Comment