Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Wajib Punya SIKM

Keadaan Bandara saat ini 
Jakarta, Info Breaking News - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Setiap orang wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Bagi warga yang akan ke Jakarta menggunakan jalur darat, harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan muatan kendaraan harus sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka pelanggar akan diminta untuk putar balik.

Sementara bagi warga yang memilih menggunakan angkutan maskapai penerbangan, ada syarat tambahan selain SIKM. Para penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengantongi hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya.

Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini melakukan pemeriksaan SIKM penumpang yang akan berpergian keluar dan masuk Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadnya lonjakan arus balik dari luar kota menuju Jakarta.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, langkah ini diambil guna menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 terkait SIKM menuju Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, adapun sanksi bagi penumpang pesawat yang tidak memenuhi persyaratan itu, akan dikarantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan, Jakarta Utara. Oleh karenanya, Syafrin meminta agar warga memenuhi persyaratan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.

"Ya. Tapi kita berharap bahwa sebelum mereka berangkat dari asalnya, sebelum membeli tiket, harusnya sudah bisa menunjukkan SIKM," ucapnya.

Garuda Indonesia mulai mewajibkan para penumpangnya untuk mengantongi SIKM jika ingin berpergian. Khususnya, kepada para penumpang yang akan berpergian dari dan menuju wilayah Jabodetabek.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, para penumpang harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan seperti SIKM. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin SIKM.

Irfan Setiaputra mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket pulang pergi (PP) juga diharuskan untuk melengkapi SIKM. Bagi penumpang yang belum memiliki SIKM namun terlanjur membeli tiket PP bisa melakukan pengaturan jadwal ulang untuk jadwal pulangnya.

Untuk perubahan jadwal ini bisa dilakukan gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para penumpang juga bisa melakukan refund tiket jika mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan.*** Armen Foster S



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3gHM5Lx

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Wajib Punya SIKM"

Post a Comment