Jakarta, Info Breaking News - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengamankan dua tersangka peracik dan pengedar puluhan ribu obat ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 30.699 butir obat dari 10 jenis obat ilegal sebagai barang bukti. Menurut polisi barang bukti tersebut diproduksi tanpa izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Di hadapan polisi tersangka mengaku membuat puluhan ribu obat ilegal sejak dua pekan lalu dan berhasil meraup keuntungan Rp 8.000.000.
Lebih lanjut dikatakan tersangka belajar meracik obat ilegal melalui internet dan membeli bahan baku obat dari Jakarta secara online.
Tersangka juga melayani pembeli hanya melalui online. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. ***Rully Rahardian
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3mZvcOK
Related Posts :
1.823 Kasus Covid-19 di Indonesia Berasal dari Varian Delta
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI per Sabtu (21/11/2021) mencatat 1.823 kasus terkonfirmasi pos… ...
Nadiem: 63 Persen Sekolah di Indonesia Sudah Bisa Belajar Tatap Muka
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut 63 persen sekolah di Indonesia y… ...
Diprotes, PM Australia Tetap Berlakukan Lockdown Sampai Target Vaksinasi Tercapai
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison
CANBERRA, INFO BREAKING NEWS - Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison menegaskan … ...
Zara Rutherford, Berharap Jadi Perempuan Termuda Terbang Solo
Zara Rutherford
JAKARTA, INFO BREAKINGN NEWSM - Zara Rutherford, pilot perempuan berusia 19 tahun, lepa… ...
Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta su… ...
0 Response to "Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal"
Post a Comment