Mau Tau Syarat dan Ketentuan Lengkap Lansia Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Bansos PKH Kemensos

Warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera saat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)


Jakarta, Info Breaking News Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Balita hingga lansia berkesempatan dapat bansos PKH senilai hingga Rp 3 juta perorang. Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bansos PKH cair ke rekening.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 dengan alokasi dana sebesar Rp 37,4 triliun.

Bansos PKH merupakan bantuan yang di berikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria.

Bansos ini diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi terhadap Keluarga Miskin (KM) terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Terdapat tujuh golongan yang berkesempatan dapat bansos PKH dari Kemensos, salah satunya yaitu bantuan untuk Lansia sebesar Rp 2.4 juta perorang yang akan diberikan secara bertahap selama 4 bulan.

Untuk mencairkan bantuan ini, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi untuk kategori lansia, yakni

  • Berusia 70 tahun atau lebih
  • Maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
Jika dinyatakan menjadi penerima bansos tunai PKH, besaran dana bantuan yang diterima setiap golongan bervariasi, berikut rinciannya:
  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Dana bansos PKH akan cair ke rekening masing-masing KPM melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Tidak hanya itu, Kemensos membatasi jumlah penerima bansos PKH, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.

Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial *** Samuel Aritonang


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/37RvX7n

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Mau Tau Syarat dan Ketentuan Lengkap Lansia Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Bansos PKH Kemensos"

Post a Comment