Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun

M Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat

Jakarta
, Info Breaking News - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menyita perhatian. Lama tak terdengar tiiba-tiba saja, terpidana untuk dua kasus korupsi yang divonis hukuman penjara tujuh dan enam tahun itu dinyatakan bebas dan mulai mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB) pada Minggu 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jika dihitung sejak dia ditangkap pada 2011 silam, Nazar baru akan bebas pada 2024 mendatang. Alasannya, karena dia terpidana kasus korupsi, haknya untuk mendapatkan remisi dan cuti hilang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pemberian remisi 4 tahun lebih bagi terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurut Abdul, Nazaruddin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.

"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris

Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Nazaruddin juga sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.

Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.

Yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet. Majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief. *** Armen FS



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3ptTDoh

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun"

Post a Comment