Penyidik Yang Salah Gunakan UU ITE Bakal Dihukum
![]() |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
Jakarta, Info Breaking News -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Agus pun memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus UU ITE yang masuk.
"Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada pengawasan juga dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Agus mengatakan, bagi para penyidik yang melanggar surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, maka ada hukuman yang menanti.
Sementara jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.
Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," terangnya.
Agus mengatakan, dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE utamanya ujaran kebencian.
Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.
"Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti," tandas Agus.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.*** Armen FS
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3e1YBa3
0 Response to "Penyidik Yang Salah Gunakan UU ITE Bakal Dihukum"
Post a Comment