Wajib Tahu, Cek Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru


Jakarta, Info Breaking News - Bagi mereka yang ingin melakukan proses balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota sesuai lokasi tanah yang bersangkutan.

Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa biaya balik tanah yang berlaku saat ini?

Berikut ulasan lengkap tata cara mengurus balik nama sertifikat tanah beserta rincian biaya seperti dirangkum oleh redaksi Infobreakingnews.com

Prosedur Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Mengurus AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melewati dua tahap. Tahap pertama, pemilik tanah maupun calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Prosedur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, yaitu setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Perlu diingat, Anda terlebih dahulu juga harus mengurus Akta Jual Beli atau AJB yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini untuk menghindari adanya sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Baik penjual maupun pembeli wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus bagi penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam status sengketa.

Jika tanah tidak bermasalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, kantor PPAT umumnya mengenakan biaya antara 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.

AJB yang telah dibuat dua lembar asli dan 1 lembar salinan. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat.

2. Mengurus di Kantor BPN

Usai mengurus AJB di PPAT, pemilik tanah dapat segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa melalui dua cara:

1. Mengurus secara mandiri

2. Menggunakan bantuan jasa kantor PPAT.

Jika diurus kantor PPAT, mereka pasti meminta sejumlah biaya. Namun, Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus Anda persiapkan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat asli.

5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).

7. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

9/ Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

10. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk biayanya sendiri, jumlah yang harus dikeluarkan ialah sebagai berikut:

1. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

2. Biaya lain berupa biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah [nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)] dibagi 1.000.

Contohnya, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. ***Emil F. Simatupang




from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2NRwOhk

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Wajib Tahu, Cek Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru"

Post a Comment