ICW Desak KPK Limpahkan Berkas SKL BLBI ke Jaksa Pengacara Negara

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

Jakarta, Info Breaking News - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata.
 

Hal ini dilakukan mengingat KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan pelimpahan kepada Jaksa dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam SKL BLBI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Pelimpahan kepada Jaksa tersebut diatur dalam Pasal 32 UU Tipikor yang berbunyi: “Dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan."


"Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," tutur Kurnia, Sabtu (3/4/2021).


Lebih lanjut ia menjelaskan, penuntasan perkara penerbitan SKL obligor BLBI ini menjadi penting bagi publik. Pasalnya, kasus ini telah mencuri perhatian publik sejak lama. Bahkan, ICW kerap memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK sejak lama. Selain itu, akibat tindakan Sjamsul Nursalim, negara mesti menelan kerugian hingga mencapai Rp 4,58 triliun.


Dalam kesempatan ini, ICW mengkritik Mahkamah Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi SKL BLBI, terutama menyangkut putusan MA yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan kemudian diikuti penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK. Ditegaskan, putusan lepas yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin keliru dan diwarnai dengan kontroversi.


"Betapa tidak, kesimpulan Majelis Hakim kala itu justru menyebutkan bahwa perkara yang menjerat SAT bukan merupakan perbuatan pidana. Padahal, dalam fakta persidangan pada tingkat judex factie sudah secara terang benderang menjatuhkan hukuman penjara belasan tahun kepada terdakwa. Lebih jauh lagi, perdebatan perihal pidana atau perdata seharusnya sudah selesai tatkala permohonan praperadilan SAT ditolak oleh Pengadilan Negeri. Sebab, waktu mengajukan permohonan praperadilan, SAT melalui kuasa hukumnya juga membawa argumentasi yang sama," ungkap dia.


Terkait SP3 kepada Sjamsul dan Itjih, Kurnia menilai setiap pelaku seharusnya dapat dilihat melakukan tindakan berbeda satu sama lain. Perbuatan melawan hukum Syafruddin lebih menitikberatkan pada tindakan yang bersangkutan saat mengeluarkan SKL terhadap obligor BLBI. Sedangkan Nursalim sendiri karena menjaminkan aset yang seolah-olah senilai Rp 4,8 triliun, akan tetapi setelah dilakukan penjualan tahun 2007 hanya bernilai Rp 220 miliar.


KPK pun hingga kini belum juga berhasil mendeteksi atau pun menangkap Nursalim. Untuk itu, lanjut Kurnia, KPK sudah seharusnya lebih dulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul ataupun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini. ***Oto Geo




from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3rSLNpK

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "ICW Desak KPK Limpahkan Berkas SKL BLBI ke Jaksa Pengacara Negara"

Post a Comment