KPK Kembangkan Suap Joko Tjandra Kejagung Angkat Tangan
![]() |
Joko Tjandra |
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menegaskan pihaknya tidak akan mengembangkan perkara yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra seiring vonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ali mukartono mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin mengembangkan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung maupun suap penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice.
"Memang yang disebutkan dalam putusan itu ada (keterlibatan) orang lain? (Kan tidak), makanya dikembangkan apa? Kalau misanya KPK mau kembangkan, nah silahkan," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Senin (5/4/21).
"Pihaknya menegaskan telah menyetop penyidikan terhadap perkara Joko Tjandra di JAM-Pidsus Kejagung, yakni suap pengurusan fatwa MA. Kasus tersebut diketahui melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, ujar Ali.
"Selama fakta hukumnya masih seperti (vonis) ini, setop," katanya.
Salah satu hal yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tersebut adalah sosok yang disebut King Maker yang disebut oleh Pinangki, mantan pengacara Joko Tjandra bernama Anita Kolopaking, serta pengusaha bernama Rahmat.
Di sidang vonis Pinangki sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa selama proses pembuktian, sosok tersebut diyakini ada, namun tidak terungkap dalam persidangan.
Untuk membantu KPK mengembangkan kasus tersebut, Ali menyebut pihaknya telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Tjandra ke KPK.
"Dulu minta berkas perkaranya Joko Tjandra pernah kita kasih. Di samping meminta ke kita, juga minta ke Mabes Polri. Kita kasi ya, koordinasi selanjutnya belum tahu," terang Ali.
"Ini membuktikan bahwa kita terbuka, nggak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dibatas-batasi. Berkas dari kita sudah dikasihkan semua," tandasnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta agar KPK tidak tinggal diam pascavonis Joko. Kurnia mencurigai surat perintah supervisi yang diterbitkan KPK dalam perkara Joko hanya sekadar formalitas.
"Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Tjandra," kata Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia juga menuntut KPK agr masuk lebih jauh guna penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam perkara yang membelit Joko.
Salah satu yang disinggungnya adalah mengenai keterlibatan pihak di belakang Pinangki sehingga Pinangki bisa bertemu dan menawarkan diri membantu Joko untuk mengurus fatwa MA.
"Hal itu penting, sebab sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," pungkas Kurnia.
Diketahui, Joko menyuap Pinangki sebesar US$500 ribu yang merupakan uang muka senilai US$1 juta untuk pengurusan fatwa MA.
Ali mengatakan dalam putusan tidak ada orang lain maka tidak ada yang perlu dikembangkan alias disetop. *** Armen FS
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3s2cTuE
0 Response to "KPK Kembangkan Suap Joko Tjandra Kejagung Angkat Tangan"
Post a Comment