Larangan Beroperasi Bagi Seluruh Moda Transportasi Selama 6-17 Mei
![]() |
ilustrasi mudik |
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.Pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Adita Irawati, juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam keterangan tertulis.
Adita menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk transportasi logistik dan barang. "Untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," ujar Adita. Adapun kebijakan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak mudik lebaran sekaligus mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. "Mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Adita.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada tapi tidak untuk mudik.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir. *** Any Christmiaty J
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/328le5a
0 Response to "Larangan Beroperasi Bagi Seluruh Moda Transportasi Selama 6-17 Mei"
Post a Comment