Adelin Lis Pakai Paspor Palsu

Adelin lis alias Hendro Leonardi

JAKARTA,
INFO BREAKING NEWS  – Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi ternyata telah empat kali memegang paspor RI. Dari catatan yang dimiliki otoritas Imigrasi, Adelin merupakan pemegang paspor atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002. 

Sementara nama Hendro Leonardi mulai dipakai Adelin dalam paspor yang diterbitkan di Jakarta Utara atau Jakut  pada tahun 2008, 2013, dan di Jakarta Selatan pada tahun 2017.

Otoritas berdalih bahwa kejadian itu terjadi karena Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. 

Artinya, sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

Data yang dimiliki oleh direktorat Jenderal  Imigrasi

1..Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).

Lebih lanjut, Anggakara Arya menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, akta Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," imbuhnya. 

Ditjen Imigrasi juga sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. 

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

 Sebelumnya, Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemalsuan paspor yang telah digunakan terpidana Adelin Lis untuk kabur ke luar negeri beberapa tahun lalu. 

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tindak pidana pemalsuan paspor Adelin Lis. 

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Imigrasi Singapura untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut.***Jeremy FS



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3vKe9UT

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Adelin Lis Pakai Paspor Palsu"

Post a Comment