Depok Zona Merah, Warga Diminta Diam di Rumah


DEPOK, INFO BREAKING NEWS - Kota Depok, Jawa Barat, resmi menyandang status zona merah atau berisiko tinggi terkait penyebaran virus COVID-19.

Zonasi itu ditetapkan berdasarkan 14 indikator dari Satgas Covid-19 RI.


Sejak April 2021, Depok sendiri sudah berstatus zona oranye atau wilayah risiko sedang. Memasuki pekan ini, skor Kota Depok dalam penilaian zonasi turun dari 1,93 menjadi 1,8. 


Dengan ditetapkannya status zona merah bagi Depok, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kota meminta warga agar semakin waspada dan mematuhi ketentuan pemerintah. Warga diimbau tinggal di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah yang kurang mendesak. 


"Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM mikro dan melakukan micro-lockdown terutama bagi RT-RT zona merah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (29/6/2021). 


"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," imbuhnya. 


Sebelum status zona merah ini dirilis Satgas Covid-19 RI, Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan pengetatan sejak dua pekan lalu, yang kemudian diperketat lagi pekan lalu dan diperbarui pada Senin kemarin.


Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melarang resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, serta tidak mengizinkan layanan makan di tempat. 


Porsi bekerja dari rumah atau WFH harus 75 persen. Lalu, operasional dan jumlah maksimum pengunjung mal, pasar swalayan, dan pasar tradisional dikurangi. Balita, lansia, dan ibu hamil juga dilarang berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. ***Candra Wibawanti




from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3jtqpqj

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Depok Zona Merah, Warga Diminta Diam di Rumah"

Post a Comment