OC Kaligis Pastikan Gugat Ombudsman karena Lindungi Kasus Novel


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH., MH menegaskan dirinya akan melayangkan gugatan terhadap Ombudsman.

OC Kaligis menilai Ombudsman secara sengaja menutup-nutupi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan Novel Baswedan. Alhasil, kasus tersebut mangkrak tak tersentuh sejak tahun 2012 hingga kini.


Keterlibatan Ombudsman melindungi Novel terungkap ketika Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena tidak melimpahkan berkas perkara NB ke pengadilan untuk diadili sebagaimana bunyi perintah dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.


Gugatan tersebut berujung pada penolakan oleh pihak PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Suharno, SH., MH. Keputusan ini membuat OC Kaligis dan sejumlah rekannya penasaran.


Kepada awak media, sang maestro advokat ini mengatakan telah mengkonsep dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatannya terhadap Ombudsman di PN Jakarta Selatan.


Menurutnya ada dasar hukumnya menggugat Ombudsman. "Saya sudah mempelajari Undang Undang Ombudsman dan bisa digugat," ungkapnya mantap.


Undang Undang No.30 Tahun 2004 menjadi dasar atas gugatannya. Pertama Integrated Criminal Justice  System sebab Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan. Malprakteknya dimana, diwaktu penyelidikan, penyidikan Pasal 138  KUHAP di Praperadilan atau di putusan Pengadilan. Mereka kan independen. Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan dan menurut sistem peradilan pidana terpadu Ombudsman bukan didalam polisi, jaksa, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.


“Sungguh celaka jika lembaga seperti Ombudsman ikut campur dalam urusan peradilan,” kata OC Kaligis saat dihubungi.


Dalam kasus Novel, Kaligis menyebut PN Negeri Bengkulu menyatakan bahwa ini perkara musti berlanjut dan faktanya Kejaksaan Agung sendiri sudah pernah melimpahkan perkara itu namun ditarik kembali untuk perbaikan. 


“Tau tau dia tipu kan. Padahal tinggal penuntutan,” kata dia.


Penghentian penuntutan kemudian dipraperadilankan oleh keluarga korban Aan Siahaan (korban penembakan/tersangka kasus pencurian burung sarang walet di Bengkulu) dan Kejaksaan kalah dimana putusan Pengadilan memerintahkan kepada Jaksa untuk melimpahkan perkara NB.


"Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu bukannya melimpahkan berkas tapi dengar Ombudsman. Ombudsman dimana coba? Apakah dia bisa mencampuri kalau perkara sudah P-21 yang menyatakan berkas sudah lengkap. Apa bisa dia mencampuri katakanlah gelar perkara. Ini kan soal soal pembunuhan. Baru kali ini pembunuhan dicampuri oleh Ombudsman," bongkar Kaligis.


"Kalau lihat UU Ombudsman, dia tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan penyelidikan atau penyidikan. Kalau dia mau muncul bisa sebagai ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," tambahnya.


Kaligis mengatakan ini merupakan yang pertama kalinya ia menyaksikan Ombudsman berperan dalam suatu kasus. Ia yakin bahwa apa yang dilakukan Ombudsman sudah menyalahi aturan karena tidak ada wewenang kepada dia untuk mencampuri urusan dari oknum oknum lembaga yang ada di Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.


“Aneh kok Ombudsman ini. Pasti dia sudah menggunakan kekuasaan pidana Pasal 421 KUHP. Cuma kalau kita memajukan BP pasti hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Namun saya akan memajukan nanti. Sudah saya konsep karena ada dasar hukumnya. Sebab malad administrasi bukan untuk ini. Kalau untuk yang lain lain misalkan birokrasi bisa dia masuk tapi bukan didalam katakanlah sistem peradilan terpadu,” pungkasnya. ***MIL



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3g7dSqk

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "OC Kaligis Pastikan Gugat Ombudsman karena Lindungi Kasus Novel"

Post a Comment