Panggil Pimpinan KPK dan BKN Soal TWK, Analis Konflik: Komnas HAM Absurd

Analis konflik Alto Labetubun

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Analis intelijen dan keamanan Alto Labetubun menilai pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah absurd.

Menurut Alto, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan KPK bersama BKN dan lembaga lain hanya persoalan administrasi dan jauh dari kategori pelanggaran HAM apalagi pelanggaran HAM berat.


“Publik tentunya sepakat bahwa TWK adalah urusan hukum tata negara. Lantas, apa urusan Komnas HAM memanggil pimpinan KPK dan BKN? Di mana letak pelanggaran HAM berat dalam proses TWK ini? Bukankah pimpinan KPK dan BKN menyelenggarakan asesmen TWK dalam rangka menjalankan amanat UU? Kok bisa dituduh melanggar HAM?” ungkap Alto, Selasa (8/6/2021).


Menurut Alto, penting bagi Komnas HAM untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN. Tanpa kejelasan ini, seharusnya pimpinan KPK dan BKN tidak perlu memenuhi panggilan karena masih banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang lebih penting untuk dilakukan.


Alto menegaskan, polemik TWK sebenarnya tidak perlu terjadi karena merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. TWK, tuturnya, dimandatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana terdapat asas dan nilai dasar ASN, antara lain meliputi kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.


Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN. Setelahnya dikeluarkan aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Detil yang mengatur PP ini kemudian diterbitkan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan mekanisme pengalihan status pegawai menjadi ASN.


“Di dalamnya secara jelas dan tegas mengatur syarat-syarat menjadi ASN KPK, antara lain bersedia menjadi ASN, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta tidak terlibat kegiatan organisasi terlarang, yang semua itu bisa dipenuhi melalui asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN dan lembaga lain,” kata Alto.


Oleh karena itu, semua peraturan perundangan tersebut jelas dan tegas secara runut dan runtut mengatur bahwa TWK tidak ada masalah serta clear and clean secara hukum tata negara. BKN kemudian menggandeng pihak terkait yang oleh mayoritas publik dikenal kredibel dan mumpuni dalam melaksanakan TWK untuk menyelenggarakan asesmen, yakni Kementerian PAN dan RB, Kemkumham, Pusintel TNI AD, Puspsi TNI AD, dan BNPT.


“Bukan menjadi rahasia bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh pemerintah dan lembaga lainnya belakangan ini jelas dan nyata adanya ancaman ideologi bangsa. Ada sekelompok warga yang berpaham selain Pancasila,” imbuhnya.


Dikatakan, sejarah mencatat bahwa ada dua ideologi besar yang mengancam falsafah Pancasila, yaitu ekstrem kiri dengan ideologi komunis dan ekstrem kanan dengan ideologi khilafah. Bukti nyata rongrongan ekstrem kiri adalah kejadian PKI 1948 dan 1965. Di sisi lain, ekstrem kanan dengan peristiwa DI/TII dan NII pada awal kemerdekaan.


“Menurut data, ekstrem kiri sudah tidak mungkin eksis ditandai dengan runtuhnya Uni Soviet sebagai kiblat ideologi ini dan juga terbitnya TAP MPRS XXV tahun 1966 yang secara tegas melarang paham tersebt, boleh dikatakan bahwa ancaman terbesar yang eksis saat ini tinggal dari ekstrem kanan dengan usulan ideologi khilafah. Paham transnasional ini dirasa sangat mengemuka pada dasawarsa terakhir ditandai dengan kemunculan HTI dan kejadian-kejadian terorisme di Indonesia,” jelasnya.


Negara dan pemerintah menyadari bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan terus terjadi. Data menunjukkan bahwa perdebatan ideologi selain Pancasila sudah masuk sampai ke lembaga-lembaga negara. Keprihatinan ini kemudian menuntut negara dan pemerintah mengambil sikap untuk mencegah itu semua.


“Jadi, sisi positif TWK seharusnya dilihat dalam konteks ini. Setiap calon ASN dan yang sudah ASN diwajibkan TWK untuk mencegah kontaminasi ideologi Pancasila, seperti ideologi khilafah dan radikalisme, termasuk paham komunisme. Kita tidak ingin membiarkan lembaga negara, apalagi yang memiliki wewenang super, dikuasai ASN yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah,” paparnya.


Mengingat hal ini, Alto pun meminta agar masyarakat menyudahi polemik seputar TWK, karena sangat menghabiskan energi bangsa. KPK harus maju terus memberantas korupsi dan tidak perlu bergantung kepada segelintir orang melainkan kepada sistem yang dibangun.


“Komnas HAM setop pragmatisme politik dengan memanggil pimpinan KPK dan BKN, karena mereka banyak pekerjaan yang lebih penting untuk diselesaikan. Kelompok 75 yang tidak lulus TWK juga setop berpolitik praktis,” ujar Alto.


Saluran yang paling tepat mendebat keputusan aparatur dalam proses perekrutan pegawai adalah melalui PTUN. Tetapi, ujar Alto, jalur itu sengaja tidak ditempuh, karena kurang “seksi” untuk menggugah emosi publik.


“Publik lelah dengan manuver- manuver picisan seperti ini. Mari bersatu bergandengan tangan menatap masa depan bangsa yang lebih produktif menuju Indonesia maju,” pungkasnya. ***Oto Geo 





from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3ipRc6r

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Panggil Pimpinan KPK dan BKN Soal TWK, Analis Konflik: Komnas HAM Absurd"

Post a Comment