Pimpinan KPK Sepakat Berhentikan 51 Pegawai Tak Lulus TWK pada November Mendatang
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Seluruh pimpinan KPK dikabarkan untuk memberhentikan 51 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 November 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 25 Mei 2021.
Dalam dokumen tersebut, ada 5 poin yang disoroti. Pertama, pada tanggal 1 Juni 2021 bagi pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN sejumlah 1.271 akan dilantik sebagai PNS.
Selanjutnya, 1.271 orang tersebut akan mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai PNS yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Poin ketiga, bagi ke-75 pegawai yang tak lulus TWK, diputuskan sebagai berikut:
- 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
- Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.
- 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
Keempat, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2021.
Yang terakhir, mereka yang telah selesai mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Sementara mereka yang tidak lulus akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Selain itu, ada juga Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kepala BKN Haria Bima, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua LAN Adi Surtanto.
Ketika dikonfirmasi, pihak-pihak terkait enggan memberi komentar.
Diketahui, rapat yang digelar pada 25 Mei 2021 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Saat itu, Jokowi menyebut TWK hendaknya tidak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai itu.
Sumber mengatakan, kesepakatan dalam rapat tersebut berbeda dari arahan Presiden Jokowi yang meminta tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai KPK atas dasar hasil TWK. Bahkan, menurut sumber itu, dalam rapat tersebut Ketua KASN menyampaikan bahwa sebaiknya hasil rapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden Jokowi.
Akan tetapi, dijawab oleh salah satu pimpinan KPK bahwa itu sudah dikonsultasikan. Sementara Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan agar pemberhentian 51 pegawai pada November 2021 harus sesuai dengan undang-undang.
"Memang ini tidak main-main untuk menghentikan laju 51 pegawai terbaik KPK, dibutuhkan kesepakatan 5 pimpinan KPK lengkap, ketua BKN, ketua ASN, Menkum Ham, Kepala LAN, dan Ketua komisi ASN," ujar sumber yang menolak disebut namanya tersebut. ***Armen
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3pxz0sY
0 Response to "Pimpinan KPK Sepakat Berhentikan 51 Pegawai Tak Lulus TWK pada November Mendatang"
Post a Comment