KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan dana sebesar Rp 10 miliar ke kas negara. 

Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dan denda dari empat terpidana.


"Tim Jaksa Eksekusi pada Selasa 13 Juli 2021 telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Minggu (18/7/2021).


Keempat terpidana yang dimaksud ialah mantan Bupati Malang, pengusaha Eryk Armando Talla, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB.


Dari terpidana mantan Bupati Malang, Jaksa Eksekusi menyetorkan uang pengganti dan denda senilai total Rp 8,57 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021. Uang tersebut terdiri dari pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp6 miliar dan pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp 2 miliar.


"Kemudian pembayaran uang denda cicilan pertama Rp174.456.647 dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp250.000.000," tutur Ipi.


Selanjutnya, dari terpidana Eryk Armando Talla, Jaksa Eksekusi menyetorkan uang denda sebesar Rp 250 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021. 


Jaksa Eksekusi KPK juga menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta ke kas negara dari perkara terpidana Budi Santoso. Uang tersebut merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang harus dibayar Budi berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara korupsi kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia.


"Selanjutnya dari terpidana Aries HB berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021 telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp3.031.000.000," papar Ipi.


Ipi menyatakan pihaknya menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah membayar uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," pungkasnya. ***Sam Bernas



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3B9L2ya

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara"

Post a Comment