Mal di Bogor Belum Boleh Beroperasi, Bima Arya Protes ke Pemerintah Pusat

Walikota Bogor Bima Arya

BOGOR, INFO BREAKING NEWS - Walikota Bogor Bima Arya mengaku terkejut dengan kebijakan terkait relaksasi pembukaan mal dalam perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat hingga 23 Agustus. Pasalnya, hingga kini Bogor menjadi satu-satunya kota di wilayah Jabodetabek yang belum diizinkan membuka mal atau pusat perbelanjaan.


"Dari kesiapan, Kota Bogor lebih baik. Khususnya progres vaksinasi yang sudah mencapai 42%, kedua tercepat di Jawa Barat, itu salah satu syarat pengunjung mal," kata Bima, Rabu (18/8/2021).


Bima meyakini pengecualian Kota Bogor dalam relaksasi pembukaan mal terjadi akibat kekeliruan penghitungan indikator yang menyebabkan keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Bogor masih tinggi. 


"Saya komunikasi dengan Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, katanya dari tiga indikator masih ada satu indikator, yaitu tingkat keterawatan di rumah sakit yang masih agak tinggi," tuturnya.


Namun, Bima punya pendapat berbeda. Menurutnya, masih tingginya angka tersebut disebabkan pasien Covid-19 di rumah sakit Bogor banyak berasal dari luar wilayah Kota Bogor. 


"Di rumah sakit itu yang dihitung juga pasien dari luar warga Kota Bogor. Sementara pembaginya tetap pembagi Kota Bogor, jadi agak tinggi angkanya," papar Bima.


Oleh karena itu, Bima pun meminta pemerintah pusat untuk kembali melakukan evaluasi terkait metode perhitungannya, agar angka tersebut membaik dan Kota Bogor masuk dalam pelonggaran aturan PPKM, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek lainnya. 


"Secara metode, Kota Bogor sudah berada di level tiga. Saya kira ada sesuatu yang harus dievaluasi dan pak Dirjen menyampaikan akan melakukan pembahasan itu hari ini," lanjutnya.


Sebelumnnya, pemerintah pusat memutuskan memperpanjangan PPKM level empat di sejumlah wilayah, khususnya di Jawa dan Bali pada 17 hingga 23 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM level empat kali ini, mal di Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah boleh dibuka. Wilayah Bodetabek yang tidak termasuk dalam aturan ini hanya Kota Bogor. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. ***Candra Wibawanti



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3CVbcFU

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Mal di Bogor Belum Boleh Beroperasi, Bima Arya Protes ke Pemerintah Pusat"

Post a Comment