Pelaku Begal Di Bawah Umur Dituntut 3 Tahun Panjara

saksi korban

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kamis 12 Agustus 2021 mengadili 2 orang terdakwa pelaku begal yang masih dibawah  umur, Hari Ramadhan dan Andika Permana merupakan anak putus sekolah, oleh hakim tunggal Adam Alex Faisal SH. Menjatuhkan hukuman masing masing 3 tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak atau (LPKA) kelas ll Jakarta.
Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan kejam dan meresahkan masyarakat. Sidang yang dihadiri orang tua masing-masing terdakwa berjanji akan mengawasi anaknya yang masih dibawah umur oleh hakim menyatakan ini merupakan pelajaran bagi orang tua supaya lebih mengawasi anak-anak.

Jaksa penuntut umum Dyne Mastrida, SH. MH. menjerat  kedua pelaku dengan memperhatikan UU No.11 tahun 2012 tentang peradilan Pidana Anak 365 ayat 2 kesatu ke-2 dan ke-4 KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang yang berkaitan dengan perkara ini Dan  JPU, menuntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara.

Korban Endung Bahrudin  merupakan anggota TNI AL mengalami luka bacok di punggung  dengan 21 jahitan. Kejadian Kamis 1 Juli pukul jam 5.30 wib di Jakarta Gading City  Cakung, di mana korban yang baru pulang berkunjung dari rumah saudaranya dihadang kedua pelaku dengan celurit dan merampas dompet berisi kartu ATM dan menguras uang korban dari ATM sebesar Rp. 10 juta. korban sempat melakukan perlawanan.*** Paulina



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3scX7ig

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Begal Di Bawah Umur Dituntut 3 Tahun Panjara"

Post a Comment