Sistem Ganjil Genap Berlaku Lagi Di Jakarta Muulai 12 Agustus 2021
![]() |
pemeriksaan ganjil genap berlaku kembali besok 12 Agust 2921 |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Polda Metro Jaya kembali menentapkan sistem ganjil - genap dengan ditiadakannya 100 titik penyekatan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat atau PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya dilakukan pada Rabu, 11 Agustus 2021. Sementara aturan ganjil genap baru berlaku Kamis, 12 Agustus 2021.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Jalan yang akan berlaku sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kawasan pembatasan mobilitas:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.
*** Jeremy Foster S
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2X7zLyQ
0 Response to "Sistem Ganjil Genap Berlaku Lagi Di Jakarta Muulai 12 Agustus 2021"
Post a Comment