Perkara Pidana Abdul Riad bin Moh.Aziz Dihentikan Kejaksaan Negeri Jakarta TImur
![]() |
Abdul Riad bin Moh Azis,sujud syukur dihadapan kepolisian dan jaksa disaksikan oleh keluarga anak dan istri tersangka dipolsek Matraman. |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara pidana atas nama Abdul Riad bin Moh. Aziz terkait perkara Perbuatan tidak menyenangkan yang diancam dengan pasal 335 KUHPidana.
Pertimbangan JPU Hentikan Pasal 335 KUHP Dipolsek Matraman antara Paman Dan Keponakan .Seorang tersangka tukang parkir atas nama Abdul Riad bin Moh. Aziz dilaporkan oleh keponakannya di polsek Matraman dengan pasal 335 KUHP.
Akibat dari perbuatan tidak menyenangkan Abdul Riad bin Moh Azis harus berhadapan dengan hukum dipolsek Matraman, Abdul Riad bin Moh Azis telah melanggar pasal 335 KUHP.
"Alhasil setelah proses cukup panjang tersangka Abdul Riad bin Moh Azis ditahan dipolsek Matraman dan sampai keproses tahap 2 kejaksaan."
Kasi Pidum Ahmad Fuady.SH.MH.mengatakan telah dihentikan perkara pasal 335 KUHP berdasarkan Restoratif justice sangatlah tidak mengikat hukum atau pasal karet, apabila ada jalan keluarnya, karena mendengar perkaranya dihentikan oleh jaksa penuntut tersangka Abdul Riad bin Moh Azis,sujud syukur dihadapan kepolisian dan jaksa disaksikan oleh keluarga anak dan istri tersangka dipolsek Matraman.
Dimana perbuatannya sesuatu perbuatan tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Oleh sebab itu dari pertimbangan JPU bahwa tersangka Abdul Riad Bin Moh Azis, harus berhati-hati dalam berucapan kata-kata ini adalah suatu pembelajaran kedepan agar tidak tersandung hukum, Ucap Fuady.*** Paulina
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3m3PV55
0 Response to "Perkara Pidana Abdul Riad bin Moh.Aziz Dihentikan Kejaksaan Negeri Jakarta TImur"
Post a Comment