Pasal 282 Resmi Dicabut dari R-KUHP

Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia dan Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI)

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Juniver Girsang,
 Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia dan Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mengapresiasi langkah Pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Lanjutnya, ia juga memberikan apresiasi kepada para DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP.

Bahkan, secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Termasuk, pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.*** Emil FS



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Z6uaKk

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Pasal 282 Resmi Dicabut dari R-KUHP"

Post a Comment