Kejati DKI: Kasus Payment Gateway Masih Di Polri
![]() |
Denny Indrayana |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan kelanjutan kasus Paymemt Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana masih di kepolisian. Kejati belum menerima berkas penyidikan kasus tersebut. "Itu penyidikan polri. Silakan tanya di Polri," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Ashari tak bisa banyak berkomentar soal kasus tersebut. Alasannya, kasus masih diusut pihak kepolisian."Iya, masih di polri," ujar Ashari Syam.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka sejak 2015. Denny diduga berperan dalam penunjukan vendor.
Denny dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. *** Armen FS
Denny dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. *** Armen FS
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3mZtv6Q
0 Response to "Kejati DKI: Kasus Payment Gateway Masih Di Polri"
Post a Comment