MA Turunkan 5 Hakim Agung untuk Adili PK Djoko Tjandra
![]() |
Andi Samsan Nganro |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sebanyak 5 hakim agung dikerahkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi senilai Rp 546 miliar.
Andi Samsan Nganro dipercaya menjadi ketua majelis kasus PK ini. Selain hakim agung, Andi merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Adapun anggota majelis ialah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyuni dan Eddy Army. Suhadi menggantikan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana. Andi Samsan Nganro dan Suhadi pernah bergabung dalam satu majelis saat melepaskan terpidana korupsi BLBI senilai Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan pada 2013.
Surya Jaya sendiri selain berprofesi sebagai hakim agung, ia juga adalah seorang guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
Ia juga sempat menangani kasus pengacara Lucas. Kala itu ia dipercaya sebagai ketua majelis kasasi. Dalam putusannya, Surya Jaya menyunat hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Belakangan Lucas divonis bebas di PK.
Tak hanya mengadili Djoko Tjandra, kini Surya Jaya juga tengah menjadi ketua majelis PK mantan Ketua DPR Setya Novanto dan permohonan kasasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Sementara itu, Sri Sri menjadi hakim agung sejak dilantik pada 23 November 2010. Saat ini Sri bersama Surya Jaya tengah mengadili terpidana korupsi Setya Novanto yang menolak hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP.
Selanjutnya, ada Eddy Army. Bersama Suhadi, ia mengurangi hukuman mantan Bupati Keulauan Talaud, Sri Murwahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Majelis hakim beralasan barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.
"Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure Jakarta," demikian kata majelis PK yang diketuai Suhadi, dengan anggota Eddy Army dan M Askin.
Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya pernah divonis hukuman 2 tahun penjara. Namun, ia kabur ke Malaysia pada tahun 2008 dan baru berhasil ditangkap pada 2020 lalu setelah yang bersangkutan diketahui hendak mengajukan PK.
Untuk memuluskan jalannya, Djoko Tjandra menyuap sejumlah pihak, termasuk di antaranya Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon, Jaksa Pinangki dan salah seorang kuasa hukumnya sendiri yakni Anita Kolopaking.
Djoko Tjandra selanjutnya dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, ia harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
Komplotan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
Selanjutnya, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini dirinya juga sedang disidik atas kasus pencucian uang dan kasus penganiayaan sesama tahanan.
Brigjen Prasetijo sendiri divonis 3,5 tahun penjara dan Anita dihukum 2,5 tahun penjara. Dua orang lainnya, yakni Tommy Sumardi dan Andi Irfan masing-masing divonis 2 tahun dan 6 tahun penjara. ***Candra Ha Wibawanti
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3DyMlrc
0 Response to "MA Turunkan 5 Hakim Agung untuk Adili PK Djoko Tjandra"
Post a Comment