TOK,,TOK... Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Dan Langsung Perintahkan Penahanan
Selain divonis dua tahun penjara, majelis hakim kasus penodaan agama juga memerintahkan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan penahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca juga : Pertunjukan Sidang Berlanjut! Ahok Langsung Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Yang diperolehnyaDiketahui, dalam putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, majelis hakim menggunakan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP, dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan selama 2 tahun. Putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU.[ts/yn]
0 Response to "TOK,,TOK... Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Dan Langsung Perintahkan Penahanan"
Post a Comment