Bareskrim Dalami Perjanjian First Travel Rp 1,3 Miliar Dengan Artis Syahrini
Saat Syahrini Umrah Dengan Fasilitas Mewah Fisrt Travel |
Dan Hotman Paris Hutapea mengatakan uang tersebut merupakan biaya peningkatan fasilitas.
"Itu estimasi tambahan fasilitas di atas kelas reguler. Meng-upgrade, misal dijemput di bandara pakai Kijang, di sana dijemput pakai Sedan. Misal hotel bintang tiga, di sana jadi bintang empat," Kata Hotman saat dihubungi, Kamis (12/10/2017).
Hotman menyebut pihak First Travel langsung membayar pada pihak pemilik fasilitas. Menurutnya, Syahrini sama sekali tidak menerima uang dari First Travel. Menurut Hotman, hal itu juga tertera dalam perjanjian kontrak antara Syahrini dengan First Travel.
"Rp 5 pun tidak terima uang tunai. Syahrini tidak pernah terima uang. Jadi dalam kontrak itu tidak disebutkan Syahrini menerima uang, hanya disebutkan bahwa fasilitas VVIP itu di atas kelas reguler, kira-kira estimasi Rp 1,3 miliar. Hanya ditulis kira-kira, jangan-jangan First Travel utang di sana," tutur Hotman.
Menurutnya, Syahrini juga tidak mendapatkan endorse maupun menjadi ikon untuk First Travel. Namun, Syahrini mendapatkan fasilitas kelas VVIP dengan hanya membayar dengan harga kelas umrah reguler.
"Kalau dia menerapkan jadi ikon itu kan, itu posting sekali Rp 100 juta, sebagai ikon Rp 1 miliar. Kalau dihitung dia berhak Rp 3,5 miliar. Itu kalau diterapkan normal. Tapi itu tidak diterapkan. Dia bukan ikon, dia tidak di-endorse, dan tidak terima honor, dia hanya upgrade," jelasnya.
"Artinya tidak dikasih uang, cuma dikasih mobilnya lebih mewah ya fasilitas lah, apakah si First Travel menghitung kira-kira tambahan di sana VVIP ini ada sekitar Rp 1,3 M, itu estimasinya. Jadi yang diterima Syahrini di sana adalah fasilitasnya, mobilnya dijemput ke bandara, dijemput sampai ke tangga pesawat. Hotelnya berkelas, ya, nah sebagai imbalan Syahrini harus memposting kegitan dua kali selama berada di tanah suci," imbuhnya.
Akibat kasus yang menggemparkan diatas juga merupakan tuduhan pencucian uang, maka secara otomatis semua pihak yang kecepretan dana haram Firts Travel akan disita dan dikenakan sanksi pidana, dan itu sebabnya kini Bareskrim sedang mendalami sejumlah pihak yang disebutkan sebagai mitra kerja Fisrt Travel. *** Candra Wibawanti.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2g3ZvUc
0 Response to "Bareskrim Dalami Perjanjian First Travel Rp 1,3 Miliar Dengan Artis Syahrini"
Post a Comment