Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus
Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi |
Didalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang tak terbantahkan, diantaranya ;
- Bahwa Raymond Low telah menyatakan didalam surat pengakuan utangnya tertanggal 26/9/2006, dimana Raymond menyatakan utangnya kepada Miko sebesar Rp 8 Miliar akibat sejumlah proyek kerjasama diantara keduanya yang tidak dapat diselesaikan oleh Raymond.
- Kemudian muncul nya kejanggalan akta Notaris Drs,Wijanto Suwongso SH tetanggal 17/11.2016,yang mana Iming Tesalonika menyatakan bahwa utang tersebut diatas telah dibayar oleh Raymond Kepada Miko, dimana Iming menyatakan bahwa Raymond, kliennya itu langsung menghadap sang Notaris.
- Sementara fakta lain terungkap pula bahwa Raymond Low yang pernah mendekam di penjara Salemba Jakarta itu akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009,karena Raymond Low dinilai telah melanggar batas waktu keimigrasian,
Perkara ini telah digelar dengan durasi yang cukup panjang dan sarat dengan perdebatan yang alot diantara masing masing pihak di PN Niaga Jakarta Pusat dimana Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar SH dalam waktu dekat ini akan memberikan kesempatan kepada pihak Hartono Tanuwidjaja untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahlinya, setelah sebelumnya majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada advokat Iming Tesalonika menghadiirkan dua orang ahlinya. *** Emil Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2xhnGt4
0 Response to "Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus"
Post a Comment