OJK Akan Tindak Tegas PT. Reliance Securities Jika Terbukti Menyimpang
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L.Tobing |
Sebelumnya OJK juga sudah menerima kelengkapan tambahan dokumen terkait pengaduan tersebut diatas terhadap penyimpangan PT. Reliance yang kini perkara Perdatanya tengah digelar di PN. Jakarta Utara.
"Pastinya pihak OJK tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas setelah nantinya kami menemukan penyimpangan yang terjadi, apalagi saat ini OJK sedang gencar-gencarnya melakukan tindakan berupa pencabutan ijin terhadap sejumlah perusahan Investasi dan sejenis yang belakangan ini marak ditindak secara tegas" ungkap Tongam L Tobing , Ketua Satgas Waspada Investasi OJK kepada Info Breaking News , Rabu (4/10/2017) di Jakarta.
Lebih lanjut Tongam menegaskan tak akan pernah ragu untuk mengambil tindakan terhadap PT. Reliance Securities, jika kelak ditemukan adanya penyimpangan prosedural menyangkut SOP, apalagi jika ditemukan adanya pemberian bunga devidien kepada nasabahnya.
Sebelumnya laporan PT.RS yang lebih dulu melaporkan pidana Sutrisno ke Mabes Polri dengan Laporan Nomor LP/744/VIII/2014/Bareskrim tanggal 20 Agustus 2014 telah dinyatakan SP3 alias dihentikan karena dinilai bukan merupkan perkara Pidana.
Selain kepada pihak OJK, Sutrisno juga telah melaporkan pidana PT. RS ke Polda Jatim dengan bukti Laporan nomor LP/1233/X/2014/UM/JTM, dimana dalam laporan itu Sutrisno melaporkan PT.RS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. **** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2fQirsR
0 Response to "OJK Akan Tindak Tegas PT. Reliance Securities Jika Terbukti Menyimpang"
Post a Comment