Kuasa Hukum Novanto Akui Beri Petunjuk Kepada Sekjen DPR
Advokat Fredrich Yunadi dan rekan |
"Saya hanya memberikan masukan bahan, seperti contoh. Saran mau diterima silakan, enggak juga enggak apa-apa, kan minta pendapat hukum. Saya serahkan kepada beliau-beliau kemudian mereka menterjemahkan dalam surat. Dan menurut saya adalah 100 persen benar," kata Fredrich di kantornya, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017.
Setjen DPR RI mengirim surat ke KPK kemarin, 6 November 2017. Inti dari surat itu menyatakan KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo sebelum memeriksa Novanto sebagai Ketua DPR RI.
Fredrich menjelaskan, KPK memanggil Novanto atas nama Ketua DPR RI bukan pribadi. Untuk itu, Setjen DPR yang berwenang membuat surat jawaban ke KPK.
"Dia (Novanto) dipanggil sebagai ketua DPR RI, karena jelas jabatannya ditulis. Maka yg buat suratnya Setjen. Kalau saya yang buat, berarti saya enggak ngerti hukum karena dia dipanggil bukan atas pribadi," terangnya.
Fredrich mengaku Ketua Umum Partai Golkar itu yang berkoordinasi langsung dengan Setjen. Dia mengaku tidak berwenang menyentuh organisasi.
"Itu Pak Novanto sendiri, bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," ujarnya.
Kabar terpaling baru beredar berita KPK kembali menjadikan Setnov sebagai tersangka dan sejumlah saksi terus dilakukan pemanggilan untuk di BAP baru, walau sampai berita ini diturubkan, pihak KPK masih belum mengumumkan secara resmi apakah sang ketum Golkar itu kembali menjadi tersangka kasus KTP-el. *** Emil Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2hkaHjw
0 Response to "Kuasa Hukum Novanto Akui Beri Petunjuk Kepada Sekjen DPR"
Post a Comment