Lawyer Novanto Dinilai Hambat Proses Penyidikan
Mambang Widjojanto |
"Lawyer SN itu sebenarnya sudah mengarah kepada obstruction of justice. Maka dia bisa dikenakan Pasal 21, karena ini prilakunya sudah kayak get keeper," kata Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Minggu 12 November 2017.
Ini bukan kali pertama Frederich menantang proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Beberapa waktu lalu, ketika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Frederich melaporkan dua pimpinan dan dua pejabat tinggi KPK ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Bambang menilai, perbuatan Frederich sudah jelas menghambat penyidikan KPK. "Orang yang menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," tegas Bambang.
Menurut Bambang, jika Frederich memahami Pasal 25 Undang-undang Tipikor, dia tidak akan melakukan upaya-upaya mendelegitimasi proses penyidikan KPK. Oleh karena itu, Bambang menyarankan agar KPK ikut menjerat Frederich dengan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
"Kalau dia paham pasal 25 UU Tipikor, dan ada upaya upaya untuk mendelegitimasi proses itu, maka demi hukum KPK harus mendorong supaya Pasal 25 itu diterapkan dan pasal 21 UU Tipikor," pungkas Bambang.
Sebelumnya, Frederich Yunadi selaku kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalilnya Pasal 20A UUD 1945 ayat (3) tentang hak anggota dewan, salah satunya hak imunitas. Novanto dianggap kebal hukum karena sedang menjalankan tugas legislatif.
"Imunitas itu berarti anggota dewan tidak bisa disentuh selama menjalankan tugas. Jadi kalau sekarang KPK mau coba melawan UUD, patut dicurigai mereka itu siapa. Berarti mereka ingin menempuh cara-cara yang inkonstitusional," kata Frederich.*** Ira Maya.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2Azh2LW
0 Response to "Lawyer Novanto Dinilai Hambat Proses Penyidikan"
Post a Comment